Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tulang Bawang

Pencuri rumah kosong di Tulang Bawang saat diamankan Polisi bersama sepeda motor hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Tulang Bawang – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)
yang menggasak rumah kosong di Tulang Bawang berhasil ditangkap dalam waktu
singkat oleh polisi. Pelaku, yang berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu,
Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dibekuk oleh Tim Polsek Penawartama,
Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setelah aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, menjelaskan
bahwa pengungkapan kasus curat rumah kosong ini terbilang sangat cepat. Pelaku
ditangkap pada Rabu (16/07/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, hanya dua jam
setelah korban melapor ke polisi.
"Benar, pada hari Rabu (16/07/2025),
sekitar pukul 21.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku curat rumah kosong.
Kami menangkapnya di rumah warga yang ada di Lahan Dua, Desa Talang Batu,"
ujar IPTU Harizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, pada Jumat
(18/07/2025).
Pelaku AF yang berstatus pengangguran ini
menggasak berbagai barang berharga milik korban, Anwar Sahadat (44), seorang
wiraswasta yang tinggal di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama. Beberapa
barang yang hilang antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3, sepeda motor mini
trail, kulkas, mesin cuci, mesin steam mobil, hingga barang-barang rumah tangga
lainnya. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis
(12/06/2025), saat korban dan istrinya pergi ke Bandar Lampung untuk
mengantarkan anaknya sekolah dan menginap di sana. Selama mereka meninggalkan
rumah, korban meminta keluarganya untuk mengawasi rumah. Setibanya kembali pada
Selasa (15/07/2025) malam, korban mendapati pintu rumahnya sudah tercongkel dan
rumah dalam keadaan berantakan.
"Setelah korban masuk, ia menemukan bahwa
sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang," lanjut Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, pelaku AF mengaku
tidak bertindak sendirian. Ia beraksi bersama dua rekannya yang kini menjadi
buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Penawartama.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
perbuatannya, AF kini telah dijebloskan ke tahanan Polsek Penawartama dan
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7
tahun.
Barang
Bukti yang Disita
·
Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih (BE 2694
TM)
·
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda
motor Yamaha Mio M3
·
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor
Yamaha Mio M3
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dua rekan pelaku yang kini dalam pengejaran. (*)
Berita Lainnya
-
Desa Tapis: Dari Pinggiran Tulang Bawang Menuju Indonesia Emas
Rabu, 17 September 2025 -
Balai POM Tulang Bawang Periksa Pabrik Singkong PT SAM, Pastikan Proses Produksi Aman
Selasa, 16 September 2025 -
UMJ Ambil Alih Gedung Eks Megou Pak Tulang Bawang yang Terbengkalai
Senin, 15 September 2025 -
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025
·
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda
motor Yamaha Mio M3
·
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor
Yamaha Mio M3
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dua rekan pelaku yang kini dalam pengejaran. (*)
- Penulis : Tongam Rosario Sidabutar
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 September 2025
Desa Tapis: Dari Pinggiran Tulang Bawang Menuju Indonesia Emas
-
Selasa, 16 September 2025
Balai POM Tulang Bawang Periksa Pabrik Singkong PT SAM, Pastikan Proses Produksi Aman
-
Senin, 15 September 2025
UMJ Ambil Alih Gedung Eks Megou Pak Tulang Bawang yang Terbengkalai
-
Jumat, 29 Agustus 2025
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030