• Jumat, 18 Juli 2025

Pendaftaran Ditutup, 8 Kandidat Berebut Kursi Jabatan Sekretaris Daerah Pringsewu

Kamis, 17 Juli 2025 - 08.59 WIB
172

Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pendaftaran seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten  Pringsewu secara resmi ditutup Rabu 16 Juli 2025 pada pukul 23.59.WIB.

Berdasarkan keterangan pihak BKPSDM Pringsewu sebanyak delapan orang kandidat telah mendaftar melalui laman www.asnkarier.bkn.go id.

Kedelapan orang yang mendaftar diantaranya : Eri Budi Santoso (Kadis Kominfo Tulang Bawang Barat), Taufik Jatmiko (Kabag Pengelolaan Sistem Informasi Setjen DPD RI), A. Handri Yusuf (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pringsewu.

Selanjutnya , M Andi Purwanto (Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu), Akhmad Fadoli (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu) Supriyanto (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu).

Dua kandidat lainnya yang terakhir mendaftar yakni Ahmad Syaifudin (Kadis PU-PR Pringsewu), Ihsan Hendrawan (Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Pringsewu)

Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi menyatakan, pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Pringsewu telah dibuka sejak 2 Juli kemarin. "Secara resmi pendaftaran sudah tutup tadi malam pukul 23.59 WIB, yang mendaftar sebanyak delapan orang," kata Eko Sumarmi saat di konfirmasi Kamis (17/7/2025).

Adapun tahapan selanjutnya yakni : 17 - 18 Juli, Seleksi/penilaian (rekam jejak) pelamar, 19 Juli pengumuman hasil seleks/i penilaian rekam jejak, 21 Juli penjelasan panitia.

Kemudian 22 - 24 Juli uji kompetensi manajerial dan sosial kultural tim assesor, 1 Agustus pengumuman hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural tim assesor.

5 Agustus : Penulisan makalah, 6 - 7 Agustus wawancara, 11 Agustus penetapan hasil 3 calon terbaik dan penyampaian laporan ke PKK, 12 - 19 Agustus laporan PPK ke BKN dan persetujuan BKN,

20 Agustus : Pengumuman hasil Seleksi Terbuka terhadap JPTP Sekretaris Daerah Pringsewu. (*)