Pemkot Metro Genjot Reformasi Pajak Daerah Lewat Pemutakhiran Data dan Digitalisasi

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ade Erwinsyah. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Metro - Di tengah tekanan ekonomi nasional dan global, Pemerintah Kota Metro terus memperkuat
strategi fiskal dengan melakukan reformasi
penerimaan pajak daerah, khususnya pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
yang dinilai masih belum tergarap maksimal.
Kepala Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ade Erwinsyah, menyebut bahwa fluktuasi
ekonomi secara nasional berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan
kinerja dunia usaha, yang secara otomatis ikut menekan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
"Ketika inflasi meningkat dan daya beli
masyarakat turun, maka aktivitas pelaku usaha melambat. Ini berdampak langsung
pada penerimaan pajak," ujar Ade, Kamis (17/7/2025).
Selain itu, gangguan terhadap APBN juga berpotensi memengaruhi
besarnya alokasi Dana Transfer ke Daerah,
seperti DAU, DBH, dan insentif fiskal yang menjadi salah satu
sumber utama pembiayaan daerah.
Menanggapi tantangan tersebut, BPPRD Metro
mengusung lima langkah strategis untuk mempertahankan stabilitas fiskal lokal:
1.
Memenuhi
persyaratan alokasi Dana Transfer baik dari pusat maupun provinsi.
2.
Pemutakhiran
potensi pajak secara berkala agar basis data tetap relevan.
3.
Optimalisasi
penagihan dan pengawasan terhadap wajib pajak.
4.
Percepatan
digitalisasi pembayaran pajak melalui sistem transaksi non tunai.
5.
Penguatan kerja
sama dengan Pemprov dalam pengelolaan PKB dan BBNKB.
Langkah-langkah tersebut dinilai tidak hanya
administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah (local taxing power) yang
sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Ade mengakui, sektor PBB-P2
merupakan tantangan tersendiri bagi daerah setelah pelimpahan kewenangan dari
pusat.
“PBB-P2 butuh proses panjang dalam penyesuaian
data. Tapi kami terus melakukan pemutakhiran agar pengelolaannya lebih optimal
ke depan,” jelasnya.
Meski belum menunjukkan hasil maksimal, BPPRD
optimistis sektor ini akan memberi kontribusi signifikan dalam jangka menengah,
seiring dengan pembaruan sistem dan basis data.
Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, Pemkot Metro telah mengimplementasikan
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Salah satu kebijakan penting adalah penghapusan denda PBB-P2 untuk masa
pajak 2002–2024 melalui SK Wali Kota
Metro Nomor 900.1.13.1-283 Tahun 2025.
"Ini bentuk keberpihakan terhadap
masyarakat dan insentif agar wajib pajak lebih patuh,” tambah Ade.
Saat ditanya soal proyeksi pendapatan, Ade menyebut bahwa target realistis
untuk 2026 akan dipasang lebih
optimistis, seiring penguatan di tahun 2025. Meski belum menyebut angka
spesifik, arah kebijakan menunjukkan dorongan serius menuju PAD yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan pajak, Metro juga terbuka
untuk diversifikasi sumber pendapatan,
namun tetap dalam koridor regulasi dari pemerintah pusat.
"Kita bisa kreatif, tapi tetap di jalur
hukum,” ujarnya.
Dalam aspek akuntabilitas, Pemkot Metro telah menerapkan pembayaran non tunai untuk seluruh
penerimaan daerah yang langsung masuk ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD).
Pemerintah juga menggunakan aplikasi Sippol untuk membantu wajib
pajak memantau kewajibannya secara mandiri dan real-time.
Sementara dari sisi edukasi, berbagai media
digunakan—dari billboard, banner, siaran
suara di tempat publik, hingga pertemuan langsung dengan wajib
pajak—untuk meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat.
Di sektor retribusi, BPPRD terus membangun koordinasi lintas OPD, karena
pengelolaan unit retribusi tersebar di banyak dinas.
“Teknologi bukan hanya alat pembayaran, tapi juga instrumen akuntabilitas dan efisiensi,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wali Kota Metro Sidak Disdukcapil Usai Viral Pegawai Diduga Main TikTok
Kamis, 17 Juli 2025 -
Pelayanan IGD RSUD Ahmad Yani Dikeluhkan, Wakil Walikota Metro Turun Tangan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kunjungi Dinkes Metro, Rafieq Temukan Sistem Absensi Pegawai Tidak Sinkron
Rabu, 16 Juli 2025 -
Gabah Tembus Rp7.000 di Metro, Dinas Ketahanan Pangan Ingatkan Ancaman Inflasi Beras
Rabu, 16 Juli 2025
2.
Pemutakhiran
potensi pajak secara berkala agar basis data tetap relevan.
3.
Optimalisasi
penagihan dan pengawasan terhadap wajib pajak.
4.
Percepatan
digitalisasi pembayaran pajak melalui sistem transaksi non tunai.
5.
Penguatan kerja
sama dengan Pemprov dalam pengelolaan PKB dan BBNKB.
Langkah-langkah tersebut dinilai tidak hanya
administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah (local taxing power) yang
sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Ade mengakui, sektor PBB-P2
merupakan tantangan tersendiri bagi daerah setelah pelimpahan kewenangan dari
pusat.
“PBB-P2 butuh proses panjang dalam penyesuaian
data. Tapi kami terus melakukan pemutakhiran agar pengelolaannya lebih optimal
ke depan,” jelasnya.
Meski belum menunjukkan hasil maksimal, BPPRD
optimistis sektor ini akan memberi kontribusi signifikan dalam jangka menengah,
seiring dengan pembaruan sistem dan basis data.
Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, Pemkot Metro telah mengimplementasikan
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Salah satu kebijakan penting adalah penghapusan denda PBB-P2 untuk masa
pajak 2002–2024 melalui SK Wali Kota
Metro Nomor 900.1.13.1-283 Tahun 2025.
"Ini bentuk keberpihakan terhadap
masyarakat dan insentif agar wajib pajak lebih patuh,” tambah Ade.
Saat ditanya soal proyeksi pendapatan, Ade menyebut bahwa target realistis
untuk 2026 akan dipasang lebih
optimistis, seiring penguatan di tahun 2025. Meski belum menyebut angka
spesifik, arah kebijakan menunjukkan dorongan serius menuju PAD yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan pajak, Metro juga terbuka
untuk diversifikasi sumber pendapatan,
namun tetap dalam koridor regulasi dari pemerintah pusat.
"Kita bisa kreatif, tapi tetap di jalur
hukum,” ujarnya.
Dalam aspek akuntabilitas, Pemkot Metro telah menerapkan pembayaran non tunai untuk seluruh
penerimaan daerah yang langsung masuk ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD).
Pemerintah juga menggunakan aplikasi Sippol untuk membantu wajib
pajak memantau kewajibannya secara mandiri dan real-time.
Sementara dari sisi edukasi, berbagai media
digunakan—dari billboard, banner, siaran
suara di tempat publik, hingga pertemuan langsung dengan wajib
pajak—untuk meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat.
Di sektor retribusi, BPPRD terus membangun koordinasi lintas OPD, karena
pengelolaan unit retribusi tersebar di banyak dinas.
“Teknologi bukan hanya alat pembayaran, tapi juga instrumen akuntabilitas dan efisiensi,” tandasnya. (*)
- Penulis : Arby Pratama
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kamis, 17 Juli 2025
Wali Kota Metro Sidak Disdukcapil Usai Viral Pegawai Diduga Main TikTok
-
Rabu, 16 Juli 2025
Pelayanan IGD RSUD Ahmad Yani Dikeluhkan, Wakil Walikota Metro Turun Tangan
-
Rabu, 16 Juli 2025
Kunjungi Dinkes Metro, Rafieq Temukan Sistem Absensi Pegawai Tidak Sinkron
-
Rabu, 16 Juli 2025
Gabah Tembus Rp7.000 di Metro, Dinas Ketahanan Pangan Ingatkan Ancaman Inflasi Beras