BPN Ungkap Lahan HGU PT SGC 84.523 Hektare, Beroperasi di Tuba dan Lamteng

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi
Lampung mengungkapkan bahwa total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT
Sugar Group Companies (SGC) mencapai 84.523 hektare. Lahan tersebut merupakan
milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan
Lampung Tengah (Lamteng).
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas
masalah pertanahan bersama Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Lampung,
dan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung di Ruang Komisi II DPR RI,
Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, Ketua AKAR
Lampung, Indra Musta’in, mengungkap sejumlah persoalan yang melibatkan PT SGC.
Indra menyebut konflik agraria akibat HGU PT SGC sebagai masalah klasik
yang hingga kini belum terselesaikan. Ia menegaskan bahwa inti persoalannya
sederhana: masyarakat tidak ingin mengambil lahan perusahaan, dan perusahaan
juga seharusnya tidak mengambil lahan milik warga.
Ia mengatakan, dampak konflik antara masyarakat dan PT SGC sangat luas,
mulai dari keretakan sosial, persoalan politik, hingga persoalan hukum.
“Selama ini terjadi perbedaan data terkait luas lahan HGU PT SGC. Datanya
beragam dan tidak ada sinkronisasi dari pemerintah. Jadi, data mana yang bisa
dipercaya?” tegasnya.
“Misalnya, data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Lampung mencatat luas HGU 62.000 hektare. Kementerian ATR/BPN tahun
2019 mencatat 75.600 hektare. Kemudian data ATR/BPN Tulang Bawang 86.000
hektare. Bahkan, di website DPR RI, disebutkan luas HGU PT SGC 116.000 hektare,
dan menurut data BPS tahun 2013 mencapai 141.000 hektare. Lalu, angka mana yang
harus dipegang?” papar Indra.
"Jadi sangat sulit mengetahui berapa sebenarnya lahan HGU yang
dimiliki SGC saat ini," lanjutnya.
Indra berharap DPR RI dapat merekomendasikan pengukuran ulang terhadap
lahan HGU PT SGC. “Kami harap yang melakukan pengukuran ulang adalah pihak
independen. Saya yakin di Jakarta banyak yang mampu,” ujarnya.
Ia juga meminta agar PT SGC dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk memberikan
penjelasan demi keterbukaan informasi kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri
Natamenggala, menjelaskan bahwa luas HGU PT SGC mengacu pada data sinkronisasi
Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kantor Pertanahan.
“Dalam PT SGC terdapat empat perusahaan, yakni PT SIL, PT Garuda Panca
Arta, PT ILP, dan PT GPM yang beroperasi di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung
Tengah. Berdasarkan Aplikasi Bumi ATR/BPN, terdapat 22 nomor identifikasi
bidang di Tulang Bawang dan 3 di Lampung Tengah. Total luas HGU SGC adalah
84.523,900 hektare, berdasarkan data yang diunduh pada 14 Juli 2025,” jelasnya.
Hasan mengatakan, jika ada usulan pengukuran ulang lahan, maka akan ada
konsekuensinya, seperti penataan batas, pengukuran ulang, serta pembiayaan. Ia
menyebut pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulang Bawang menambahkan, sesuai data
KKP, luas HGU PT SGC di wilayah itu adalah 70.028 hektare. Sementara Kantah
Lampung Tengah menyebutkan ada 14.495 hektare HGU di wilayah tersebut yang
dipegang oleh PT GPM.
Hasan menambahkan, HGU merupakan produk tata usaha negara yang di dalamnya
melekat instrumen korektif, sehingga jika terjadi perbedaan batas, dapat dilakukan
pengukuran ulang.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun
2021, pengukuran ulang hanya dapat dilakukan jika diajukan oleh subjek atau
pemegang hak, dalam hal ini PT SGC.
“Berdasarkan Permen tersebut, pengukuran ulang memerlukan pembiayaan dan
harus diajukan oleh pemilik lahan, bukan oleh BPN, kecuali ada persetujuan dari
perusahaan maupun DPR RI,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus
Windayana, mengungkapkan bahwa biaya pengukuran ulang untuk lahan HGU seluas
60.000 hektare mencapai Rp3,57 miliar, untuk 80.000 hektare sebesar Rp7,5
miliar, dan untuk 100.000 hektare sekitar Rp10 miliar.
“Pengalaman kami, untuk identifikasi perkebunan tebu harus ada kejujuran
dari pihak perusahaan mengenai batas-batasnya. Pengukuran bisa dilakukan dengan
dilineasi peta, dan hasilnya tidak akan terlalu jauh,” jelasnya.
Sebelum menutup rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, meminta
Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT SGC.
“Silakan pakai satelit atau peta, yang penting hasilnya harus 95 persen
akurat,” tegasnya.
Dede Yusuf juga membacakan kesimpulan rapat, bahwa untuk menyelesaikan
konflik HGU PT SGC seperti yang disampaikan AKAR, Komisi II DPR RI meminta
Kementerian ATR/BPN menertibkan seluruh HGU milik SGC di Provinsi Lampung
dengan melakukan inventarisasi, identifikasi, termasuk pengukuran ulang, agar
tidak terjadi konflik dengan masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa
pengukuran ulang dilakukan demi menghindari konflik antara perusahaan dan
masyarakat, serta untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pertanahan
melalui PNBP.
“Ini agar ke depan tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan
masyarakat, serta negara mendapatkan penerimaan sesuai peraturan
perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa teknis pelaksanaan pengukuran ulang diserahkan
sepenuhnya kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kita serahkan teknis kepada pemerintah. Mudah-mudahan semangat untuk
melakukan penertiban bisa berjalan sesuai harapan,” imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 17 Juli 2025 dengan
judul “BPN Ungkap Lahan HGU PT SGC 84.523 Hektar”
Berita Lainnya
-
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat, SMPN 1 Seputih Raman Raih Juara 1
Kamis, 17 Juli 2025 -
Agus Djumadi: Anggaran Drainase Rp25 Miliar Masih Jauh dari Cukup, Pemkot Harus Percepat Normalisasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bulog Lampung Catat Stok Beras Capai 151 Ribu Ton
Kamis, 17 Juli 2025