Bawa Kabur Dua Ekor Sapi, Pengangguran di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tampak dua ekor sapi hasil curian saat diamankan Polisi bersama pelaku. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Petugas dari Polsek Gedung Aji,
Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku
pencurian ternak yang terjadi pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul
01.30 WIB. Aksi pencurian tersebut berlangsung di areal 51, kawasan perkebunan
PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji,
Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku diketahui berinisial MI (26), seorang laki-laki yang berstatus
pengangguran dan merupakan warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji,
Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas
turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah sandal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah
kanan, sebuah mobil truk
Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi F 8181 UQ, serta dua ekor sapi bali betina berwarna cokelat muda
dalam kondisi cacat (patah kaki).
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan
tersebut. "Benar, pada hari Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,
petugas kami berhasil menangkap pelaku pencurian ternak. Pelaku kami tangkap
saat sedang berada di Rumah Makan Sri Rezeki, yang terletak di Jalan Lintas
Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang
Bawang," jelasnya pada Kamis (17/07/2025).
Ipda Sahmi menambahkan bahwa penangkapan
terhadap pelaku bermula dari laporan warga bernama Eko Rohadi (45), seorang pedagang asal Kampung Bangun
Rejo, Kecamatan Meraksa Aji. Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa ia
kehilangan satu ekor sapi bali betina miliknya yang saat itu diikat di areal
perkebunan PT SIP.
Korban sempat melihat sebuah mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning
yang mencoba memuat sapi di lokasi kejadian. Namun, truk tersebut tiba-tiba
melaju dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan tempat. Merasa curiga, korban
langsung mengecek sapinya dan mendapati bahwa ternak miliknya telah hilang. Ia
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedung Aji.
"Berdasarkan laporan dan keterangan
korban, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat keuletan
dan kerja keras tim, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami
tangkap. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi bali
betina yang dicuri," terang Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji dan sedang menjalani proses hukum. MI dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar
Rabu, 16 Juli 2025 -
Buntut Penangkapan 3 Pencuri Sawit di Tulang Bawang, Polisi Ringkus Pemilik Senpi
Kamis, 10 Juli 2025 -
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit PT SIP Tulang Bawang, 3 Pelaku Dibekuk
Rabu, 09 Juli 2025 -
Warga Tulang Bawang Tewas Tenggelam di Sungai, Sempat Buat Video Ingin Bunuh Diri
Rabu, 09 Juli 2025