Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan
sebanyak 8 juta lebih Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) dikeluarkan dari data penerima. Gus Ipul mengatakan, hal itu lantaran
mereka terbukti mampu.
"Total yang dikeluarkan
Mei-Juni, 8.261.801 juta lebih penerima PBI. Maka dilakukan redistribusi kuota
PBI di daerah dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk miskin,"
kata Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com, pada Selasa (15/7/2025).
"Mereka yang dikeluarkan
digantikan pada mereka yang berada di desil 1, khususnya adalah yang miskin
ekstrem dan miskin," lanjutnya.
Gus Ipul mengakui, banyak
bansos tak tepat sasaran. Sebab itu, menurut dia, pihaknya mulai memperbaiki
data penerima setelah dikeluarkannya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Bansos dan subsidi
kita itu banyak yang tidak tepat sasaran. Itu ditengarai oleh banyak pihak, dan
saya kira kita juga merasakan banyak bansos yang tidak tepat sasaran, termasuk
bansos untuk Penerima Bantuan Iuran," katanya.
Akibat banyaknya basis tak
tepat sasaran, dia mengatakan perlunya perbaikan data. Dia mengatakan adanya
Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menugaskan BPS untuk memproses dan menentukan data
tunggal.
Lebih lanjut, Gus Ipul
menuturkan mulanya ditemukan 7 juta penerima yang tidak berhak menerima PBI.
Kemudian, ditemukan kembali 800 ribu lebih.
"Jumlahnya ketemu 7
juta lebih, terus ada tambahan 800 ribu jadi 8 juta lebih sekarang,"
ujarnya.
Gus Ipul pun menjelaskan alasan
dikeluarkannya 8 juta penerima dari PBI. Dia mengatakan pengeluaran itu akibat
dari konsekuensi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
"Jadi karena
konsekuensinya memang kita harus mengalihkan. Kuotanya tetap, kuotanya tetap.
Tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain. Yang kita anggap, kami anggap
hari ini lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya," paparnya.
Dia mengatakan
pertimbangannya ialah hasil kroscek yang dilakukan oleh Kemensos. Menurut dia,
8 juta penerima tersebut merupakan kalangan mampu.
"Kami sampaikan ada 2
juta lebih itu yang ternyata dia sebenarnya tidak berhak menerima PBI. Lalu
yang kedua berdasarkan data, di mana data DTSEN itu sekarang sudah ada
pemeringkatan, desil 1, desil 2, desil 3," jelasnya.
"Nah kita lihat satu
persatu, 1 sampai 4, tapi 5 dan seterusnya kita anggap sudah tidak layak untuk
mendapatkan PBI," imbuh dia. (*)
Berita Lainnya
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025 -
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo Mati Mendadak
Jumat, 16 Mei 2025 -
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025