• Rabu, 16 Juli 2025

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Klaim Prosedur Sesuai Hukum

Selasa, 15 Juli 2025 - 16.45 WIB
32

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung, dr. Merry Yosefa. Foto: Sayuti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung, dr. Merry Yosefa.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung pada Selasa (15/7/2025) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Gugatan ini dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dr. Merry sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2023.

Dalam persidangan, jaksa dari Kejari Tanggamus menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur KUHAP dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2024. Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan juga telah memeriksa dr. Merry sebagai saksi sebelum status tersangka ditetapkan,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Kejari juga menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 saksi dan dua ahli. Selain itu, telah diperoleh laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik yang berwenang. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 miliar.

Menanggapi argumen dari pihak pemohon yang menyatakan belum adanya koordinasi dengan Inspektorat, Kejari Tanggamus menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan sebelum proses penyidikan dimulai.

Adapun mengenai tindakan penggeledahan dan penyitaan, Kejari menyebut seluruh langkah tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari pengadilan.

"Tidak ada dalil dalam permohonan yang mempermasalahkan penahanan. Karena itu, tuntutan pemohon untuk membatalkan status tersangka dan membebaskan dari tahanan tidak beralasan,” tegas jaksa.

Sidang ditutup dengan penjadwalan agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti surat yang akan dilangsungkan pada Rabu (16/7/2025) dan Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, dr. Merry Yosefa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji legalitas proses hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaan. (*)