• Rabu, 16 Juli 2025

Nama Mantan Wabup Tanggamus A.M. Syafi’i Terseret dalam Sidang Korupsi Proyek BPRS

Selasa, 15 Juli 2025 - 17.19 WIB
143

Mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Publik di Kabupaten Tanggamus mendadak gempar. Nama mantan Wakil Bupati (Wabup), A.M. Syafi’i, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek interior dan eksterior kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Ia disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima aliran dana fee proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Isu ini mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7/2025), dengan terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, Direktur PT Flea Briliant Agung, selaku pelaksana proyek.

Dalam sidang tersebut, seorang saksi bernama Sutanto mengaku sebagai koordinator penerima fee proyek dari terdakwa.

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum terdakwa, Joharmansyah, kepada majelis hakim.

"Dana fee proyek BPRS ini mengalir ke Direktur I, II, dan juga mantan Wakil Bupati Syafi’i,” ungkapnya di hadapan hakim ketua Hendro Wicaksono.

Tidak hanya dari keterangan saksi, pengakuan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan terdakwa Agung Setiawan Pamungkas sendiri dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di hari yang sama.

Terdakwa mengaku telah tiga kali menyerahkan uang fee secara langsung kepada Sutanto di sebuah hotel di Kemiling, Bandar Lampung.

"Selain setoran tunai, ada juga yang dilakukan melalui transfer. Total keseluruhannya mencapai Rp380 juta,” ujar Joharmansyah.

Proyek pengadaan pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021–2022 diketahui menelan biaya hingga Rp1,7 miliar.

Namun, pelaksanaannya justru berujung pada kasus dugaan penyimpangan yang kini menyeret sejumlah nama besar.

Kejaksaan Negeri Tanggamus sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Falachi Fadoli selaku mantan Direktur Utama, Sarjono sebagai mantan Direktur, serta Agung Setiawan Pamungkas dari pihak swasta.

Penetapan ketiganya didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 dan TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 21 November 2024.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, A.M. Syafi’i, yang namanya turut disebut dalam sidang, membantah keras tudingan tersebut.

"Enggak ada,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).

Meski belum ada penetapan hukum terhadap dirinya, penyebutan nama tokoh publik sekelas mantan wakil bupati tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah perkara ini akan membuka babak baru penyelidikan, ataukah hanya sekadar 'lalu lintas nama' di persidangan?

Masyarakat Tanggamus kini menanti: apakah penegakan hukum akan menjangkau lebih jauh, atau berhenti di titik ini. (*)