Dua Siswi SMA di Tanggamus Terseret Kasus Pencurian Emas Senilai Ratusan Juta

Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terseret dalam kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah.
Keduanya diduga menjadi penadah hasil kejahatan dan membantu menjual emas curian yang dibawa kabur oleh pelaku utama dari rumah seorang pengacara di Kecamatan Kotaagung.
Keterlibatan mereka terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Tanggamus pada Selasa (15/7/2025).
Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dua pelajar tersebut berinisial AN (16) dan DY (17). Keduanya merupakan siswi SLTA asal Kecamatan Kotaagung Timur.
"Selain pelaku utama, kami juga menangkap empat penadah, termasuk dua pelajar perempuan. Salah satunya masih di bawah umur,” jelas Kompol Gigih.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang disampaikan oleh korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara yang rumahnya di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, dibobol saat ia berada di Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025.
Pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 02.45 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus mengidentifikasi pelaku utama sebagai MR alias Pemas (22), warga Kuripan yang masih bertetangga dengan korban. Ia masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela dan teralis menggunakan blencong.
Dari dalam rumah, pelaku menggondol emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
MR kemudian menjual hasil curiannya dengan bantuan RA (20), warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, dan HI (19), warga Pasar Madang, Kotaagung. Dalam aksinya, HI turut melibatkan dua pelajar perempuan tersebut untuk menjualkan emas curian.
HI mengaku mengenal AN dan DY dari pergaulan di pantai dan menawarkan mereka imbalan uang tunai.
"Teman saya sudah lama kenal. Saya kasih mereka Rp500 ribu,” ujar HI dalam pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menegaskan bahwa penyidikan terhadap DY, yang masih di bawah umur, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pemeriksaan dilakukan secara khusus dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, MR diketahui adalah residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dua kali masuk penjara dalam kasus penipuan sepeda motor dan pencurian. Ia mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya, serta menggunakan hasil curian untuk bermain judi slot dan membeli sabu.
"Tiga kali saya mencuri, semuanya di Pancawarna. Hasilnya buat main slot dan beli sabu,” kata MR di hadapan awak media.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa unit ponsel, serta alat-alat seperti tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas, dan blencong.
MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua pelajar perempuan, dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Polres Tanggamus juga masih memburu seorang pria berinisial IP, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini.
"Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO,” tegas Wakapolres Kompol Gigih.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelajar dalam jaringan kejahatan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pergaulan oleh masyarakat dan keluarga. (*)
Berita Lainnya
-
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukupandan Tanggamus
Selasa, 15 Juli 2025 -
Nama Mantan Wabup Tanggamus A.M. Syafi’i Terseret dalam Sidang Korupsi Proyek BPRS
Selasa, 15 Juli 2025 -
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Klaim Prosedur Sesuai Hukum
Selasa, 15 Juli 2025 -
Data Polda Lampung: Selama 2025 Tercatat 894 Kecelakaan, 273 Meninggal Dunia
Senin, 14 Juli 2025