Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah, Terungkap Korban Alami Dua Luka Tusuk
Pelaku saat memperagakan beberapa adegan pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (10/7/2025). Foto: Yoga/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Surya digelar di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (10/7/2025). Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada dan leher.
Rekonstruksi ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Lampung Tengah bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini melibatkan tersangka Agus Sadewo, yang diduga melakukan penusukan terhadap korban pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di tengah keramaian pasar setempat. Peristiwa itu sempat menghebohkan warga yang berada di lokasi.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, diperagakan sebanyak 27 adegan. Mulai dari interaksi awal antara tersangka dan korban di pasar, hingga terjadinya cekcok mulut yang berujung pada aksi penusukan. Seluruh adegan direkonstruksi berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memastikan kebenaran peristiwa sesuai fakta hukum yang ada dalam berkas perkara.
“Kami hadir untuk mengawasi langsung rekonstruksi agar setiap adegan sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi. Hasilnya, ditemukan dua luka tusuk yang diderita korban, yang menjadi penyebab utama kematiannya,” ujar Alfa.
Selain Alfa Dera, Jaksa Penuntut Umum lainnya, Yuri Syah Putra, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Keduanya memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur pidana dalam perkara ini.
Kejari Lampung Tengah menyebut bahwa pihaknya masih menunggu pelengkapan beberapa alat bukti tambahan dari penyidik untuk menilai apakah berkas perkara ini sudah lengkap secara formil dan materiil, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ungkap Home Industry Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Tata Kelola Keuangan Pemda Lampung Tengah Buruk, Media Tak Dibayar, Transparansi Nol, Dugaan Korupsi Kian Akut
Selasa, 30 Desember 2025 -
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025









