• Jumat, 11 Juli 2025

Dinas Sosial Lamteng: Kebijakan DTSEN Agar Penyaluran Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 10 Juli 2025 - 18.48 WIB
23

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Yoga/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan sistem lama berbasis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, berdasarkan data tunggal yang telah disatukan oleh pemerintah pusat dari berbagai sumber sebelumnya.

“Dulu kita punya banyak jenis data: DTKS dari Kemensos, P3KE dari Kemenko PMK, sampai Regsosek dari BPS. Sekarang semuanya disatukan menjadi satu data nasional, namanya DTSEN,” jelas Ari, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).

Salah satu pembaruan dalam sistem DTSEN adalah adanya kategori "desil", yaitu pemeringkatan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi dalam 10 kelompok.

Desil 1 – 5: masuk kategori miskin atau rentan miskin. Desil 6 – 10: dianggap sudah cukup mampu.

Ari menegaskan bahwa hanya warga yang masuk desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, dan PBI-JKN (BPJS gratis).

“Kalau dulu namanya masih terdaftar di DTKS bisa langsung dibantu, sekarang tidak lagi. Sistem akan otomatis menyaring, hanya warga desil 1 sampai 5 yang berhak,” tegasnya.

Akibat kebijakan baru ini, terjadi perubahan signifikan di lapangan. Banyak warga yang sebelumnya menerima bansos, kini tidak lagi tercatat sebagai penerima.

Menurut Dinsos, hal itu karena data mereka kini menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak dibantu.

“Itulah yang disebut inclusion error, yaitu warga yang dulu dibantu, tapi sekarang ternyata sudah tidak layak. Secara otomatis akan dikeluarkan dari sistem,” jelas Ari.

Meski begitu, masyarakat yang merasa layak namun tidak menerima bantuan bisa mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah kampung atau kelurahan.

“Silakan ajukan, tapi harus melalui desa. Nanti akan dicek desilnya dan diverifikasi. Kalau benar-benar layak dan masuk desil 1 sampai 5, bisa diusulkan,” katanya.

Ari juga menegaskan bahwa tidak ada lagi proses pengusulan secara manual langsung ke Dinas Sosial. Semua usulan bantuan sosial kini harus melalui jalur resmi yang terintegrasi dengan sistem.

Warga yang merasa layak menerima bantuan, namun tidak tercatat sebagai penerima, dapat mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah kampung atau kelurahan.

Untuk mengetahui apakah masih berhak menerima bansos, masyarakat dapat mengecek statusnya melalui operator desa dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menu pengecekan DTKS yang sebelumnya digunakan, kini sudah tidak tersedia. Sistem telah diganti dengan DTSEN, yang menjadi acuan resmi tunggal.

“Bantuan sosial sekarang hanya untuk warga yang benar-benar layak, dan itu ditentukan lewat data resmi, bukan karena kedekatan atau titipan. Warga harus aktif memastikan datanya benar,” tutup Ari Nugraha Mukti. (*)