KPU Lampung Perbarui Data Pemilih, Berikut Ini Rinciannya
Rabu, 09 Juli 2025 - 16.09 WIB
19

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Ervhan Jaya. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Lampung terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai
bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih di luar masa tahapan pemilu.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Ervhan Jaya, mengatakan PDPB
menjadi fokus utama KPU pada masa non-tahapan sesuai amanat undang-undang.
Tujuannya adalah untuk menyajikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan
mutakhir, sebagai landasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu berikutnya.
"Proses pemutakhiran data dimulai dari distribusi data turunan hasil
sinkronisasi DPT terakhir oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Data tersebut telah dipadukan dengan berbagai sumber pendukung," ujar
Ervhan, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, pemutakhiran dilakukan secara de jure dengan mengacu pada
dokumen resmi seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau
Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ervhan menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB
merupakan kegiatan memperbarui data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)
terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk
data WNI di luar negeri.
"Tujuan utama PDPB adalah memelihara dan memperbarui DPT secara
berkelanjutan, agar pada pemilu mendatang tersedia data pemilih yang valid dan
terpercaya," jelasnya.
Ia mencontohkan, pemutakhiran mencakup penambahan pemilih baru seperti
warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, perubahan elemen data
seperti nama dan alamat, serta pencoretan data pemilih yang meninggal dunia,
pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.
"Hasil pemutakhiran itu lalu direkapitulasi secara berjenjang dan
ditetapkan sebagai bagian dari PDPB," imbuhnya.
Ervhan menyebutkan, pada 2 Juli 2025 lalu, KPU kabupaten/kota se-Lampung
telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun
2025. Seluruhnya telah melaksanakan pleno secara serentak, kecuali Kabupaten
Pesawaran.
"Pesawaran belum melaksanakan pleno PDPB karena masih dalam tahapan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PHP.BUP-XXIII/2025," terangnya.
Dengan begitu, KPU Provinsi Lampung belum bisa menggelar pleno
rekapitulasi PDPB tingkat provinsi Semester I Tahun 2025 yang sedianya
dilaksanakan serentak secara nasional pada 4 Juli lalu.
"Pleno tingkat provinsi baru bisa dilaksanakan pada periode akhir
Semester II tahun ini," katanya.
Ervhan menyebutkan, rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan II ini menjadi
bukti komitmen jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota dalam menjaga kualitas dan
akurasi data pemilih.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan data pemilih yang
digunakan pada pemilu mendatang benar-benar mutakhir dan dapat
dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, dan Polri
dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran.
"Keberhasilan PDPB adalah kunci terwujudnya pemilu yang jujur, adil,
dan demokratis di Provinsi Lampung," pungkasnya.
Berikut jumlah data pemilih dalam rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025 di
14 kabupaten/kota:
1. Lampung Selatan: 790.171 pemilih
2. Lampung Timur: 832.920 pemilih
3. Lampung Barat: 226.374 pemilih
4. Waykanan: 347.876 pemilih
5. Pringsewu: 320.804 pemilih
6. Bandar Lampung: 785.247 pemilih
7. Pesisir Barat: 122.906 pemilih
8. Tanggamus: 455.338 pemilih
9. Lampung Tengah: 1.012.062 pemilih
10. Lampung Utara: 468.678 pemilih
11. Mesuji: 173.220 pemilih
12. Metro: 131.771 pemilih
13. Tulangbawang: 314.763 pemilih
14. Tulangbawang Barat: 223.483 pemilih
15. Pesawaran belum melakukan pleno PDPB Triwulan II. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025