Polda Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung', Tiga Tersangka Diamankan

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas penyimpangan seksual yang dilakukan melalui grup Facebook bernama 'Gay Lampung'.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan, salah satunya merupakan pembuat dan admin grup.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berunsur asusila.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya beberapa akun media sosial, seperti akun Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung,” ujar Derry dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025).
Hasil penyelidikan dan patroli siber mengungkap bahwa grup tersebut memuat konten pornografi. Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka berinisial IJM (admin grup), SR, dan HS.
Kedua tersangka terakhir diketahui aktif menyebarkan video dan konten bermuatan asusila di dalam grup tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang. Satu orang berperan sebagai admin, dua lainnya aktif menyebarkan konten pornografi,” jelasnya.
Derry menambahkan, grup tersebut telah dibuat sejak 2017 dengan awal tujuan sebagai forum pertemanan. Namun, sejak pertengahan 2025, grup tersebut berubah arah dan mulai menyebarkan konten yang mengarah pada penyimpangan seksual.
“Grup ini awalnya dibentuk sebagai grup pertemanan, namun sejak pertengahan tahun ini mulai berkembang menjadi grup yang menyebarkan konten menyimpang,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengakses dan mengelola grup tersebut. Beberapa tangkapan layar dan postingan dalam grup juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Beberapa akun dan konten kami jadikan alat bukti guna mendukung proses penyidikan,” tegasnya.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain atau hubungan dengan grup serupa.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau grup lain yang memiliki keterkaitan,” ucap Derry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) subsider Pasal 34 ayat (1) huruf a jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dijerat Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Berita Lainnya
-
Rifandy Ritonga: Tunggakan Pajak Kendaraan PT. SGC Rugikan Negara dan Masyarakat
Rabu, 09 Juli 2025 -
PT SGC Nunggak Pajak Ratusan Juta, Akademisi Minta Pemprov Lampung Bertindak Tegas
Rabu, 09 Juli 2025 -
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025