Penunjukan Firsada Jadi Komisaris Utama Bank Lampung Lewat Fit and Proper Test OJK

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada, saat dimintai keterangan, Senin (7/7/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, M. Firsada, sebagai Komisaris Utama Bank Lampung.
Penetapan Firsada tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel, pada Sabtu (5/7/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola Bank Lampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai pemegang saham terbesar di Bank Lampung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memiliki kewenangan untuk menentukan arah strategis perusahaan, termasuk dalam hal penunjukan Komisaris Utama.
"Bank Lampung adalah BUMD yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Lampung. Layaknya sebagai perusahaan, Gubernur sebagai pemegang saham menunjuk komisaris utama yang disepakati oleh para pemegang saham yaitu bupati dan walikota," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (7/7/2025).
Baca juga : Muhammad Firsada Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung Dalam RUPS - LB
Marindo mengatakan jika secara prinsip jabatan Komisaris Utama idealnya dijabat langsung oleh Gubernur Lampung sebagai pemegang saham utama.
Namun karena kesibukan dalam menjalankan tugas pemerintahan, Gubernur mendelegasikan tugas tersebut kepada pihak yang dinilai kompeten dan sejalan dengan visi daerah.
"Komisaris Utama Bank Lampung adalah orang yang menjadi delegasi dari gubernur. seharusnya yang menjadi Komut itu adalah Gubernur Sebagai pemegang saham utama. Namun karena kesibukan Pak Gubernur maka didelegasikan kembali," tuturnya.
Menurut Marindo pemilihan M. Firsada sendiri telah melalui proses seleksi ketat, termasuk analisis kebijakan, kajian langsung dari Gubernur, serta tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menunjukkan bahwa proses penunjukan berjalan sesuai regulasi dan standar profesionalisme yang berlaku di sektor perbankan.
"Penempatan Pak Firsada sebagai Komisaris Utama telah melalui proses yang matang. Saya yakin beliau adalah sosok yang tepat untuk mendampingi dan mengawasi jalannya manajemen Bank Lampung," ujarnya.
Sebagai Komisaris Utama, M. Firsada harus berperan sebagai perpanjangan tangan dari para pemegang saham, khususnya Gubernur.
Tugas utamanya meliputi pengawasan terhadap kegiatan operasional bank, pemberian nasihat strategis kepada direksi, serta memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Tugas Komisaris Utama Adalah sebagai perpanjangan tangan pemegang saham, mengawasi, menasihati semua proses yang ada di Bank Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025