• Rabu, 09 Juli 2025

Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi

Senin, 07 Juli 2025 - 22.23 WIB
73

Rapat Paripurna di DPRD Lampung Selatan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui pengesahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Namun, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang menyetujui dengan catatan penting: rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara harus dimasukkan secara eksplisit dalam Visi dan Misi RPJMD.

Pernyataan sikap itu dibacakan langsung oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rosdiana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (07/07/2025), yang digelar dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menyetujui penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029, untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dituangkannya rencana pembentukan DOB Bandar Negara dalam Visi Misi RPJMD tersebut,” tegas Rosdiana dengan lantang.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang tertuang dalam Ranperda RPJMD bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri melalui pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan strategi nyata, salah satunya melalui pembentukan DOB Bandar Negara.

Rosdiana menjelaskan bahwa rencana pemekaran wilayah tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari uji kelayakan oleh Balitbang Kabupaten Lampung Selatan bersama LPPM Universitas Lampung, hingga terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD.

Namun, menurut Fraksi PDI Perjuangan, semua upaya itu bisa menjadi sia-sia apabila rencana pemekaran Bandar Negara tidak dimuat dalam RPJMD. "Jika tidak dicantumkan dalam Visi dan Misi RPJMD, maka ketika diajukan ke pemerintah pusat, besar kemungkinan akan ditolak karena dianggap tidak menjadi prioritas pembangunan daerah," ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan agar pembentukan DOB Bandar Negara dicantumkan sebagai salah satu strategi dalam RPJMD, mengingat pentingnya peran pemekaran dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik di wilayah Lampung Selatan.

“Dokumen RPJMD adalah landasan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pencantuman DOB Bandar Negara sangatlah strategis dan tidak bisa ditinggalkan,” tutup Rosdiana.

Menanggapi catatan dan rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan siap mengakomodir aspirasi terkait rencana pemekaran DOB Bandar Negara. Dalam sambutannya, Egi menegaskan bahwa dokumen RPJMD disusun dengan mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk terkait pengembangan Daerah Otonomi Baru.

“Pemerintah Daerah tetap memberikan perhatian terhadap rencana pembentukan DOB, dan terus mengikuti perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya terkait moratorium pemekaran wilayah. Harapannya, langkah ini mendapat dukungan penuh dari segi regulasi dan anggaran,” ujar Egi.

Selain itu, Egi juga menekankan bahwa isu strategis lainnya seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, dan hilirisasi tetap menjadi perhatian utama dalam RPJMD. Hal itu sejalan dengan amanat RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung yang juga menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan daerah.

“RPJMD ini harus menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus sinkron dengan arah pembangunan nasional dan provinsi,” pungkasnya. (*)