• Rabu, 09 Juli 2025

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 07 Juli 2025 - 16.07 WIB
35

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu yang membeli rumah subsidi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan nyata terhadap program nasional 3 Juta Rumah yang menjadi cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Program ini bukan sekadar insentif fiskal, tetapi wujud kepedulian Pemkot Bandar Lampung terhadap kebutuhan dasar warga, hunian yang layak dan terjangkau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan pembebasan BPHTB ini telah diatur secara resmi melalui keputusan Wali Kota.

"Keputusan Wali Kota sudah diterbitkan terkait tata cara pemungutan BPHTB, dan di dalamnya termasuk pembebasan untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Desti, Senin (7/7/2025).

Menurut Desti, hingga awal Juli 2025, sudah ada 41 unit rumah yang mendapatkan pembebasan BPHTB. Sementara 100 unit lainnya sedang dalam proses pengajuan, yang menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini.

Pembebasan BPHTB ini tidak bisa berdiri sendiri. Prosesnya juga melibatkan kolaborasi antar instansi, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Perumahan yang ingin mendapatkan pembebasan BPHTB harus lebih dulu mendapatkan pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari Perkim,” jelas Desti.

Tercatat, tiga perumahan di Bandar Lampung yakni di kawasan Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame telah mengajukan permohonan dan memenuhi syarat karena sudah lebih dulu mendapatkan pembebasan PBB.

Masyarakat yang ingin mengajukan pembebasan BPHTB tidak harus menunggu developer. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri selama persyaratan dipenuhi.

Adapun persyaratan yang ditetapkan merujuk pada ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), antara lain: Belum menikah, dengan penghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan, jika sudah menikah, penghasilan gabungan maksimal Rp10 juta per bulan, lalu belum pernah memiliki rumah (KPR) serta rumah yang dibeli adalah jenis subsidi.

"Kalau semua syarat terpenuhi, kami akan keluarkan pembebasan BPHTB," tegas Desti.

BPHTB biasanya menjadi salah satu komponen biaya tambahan saat membeli rumah, dan nilainya bisa mencapai jutaan rupiah. Dengan adanya pembebasan ini, warga kurang mampu dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan lainnya, termasuk cicilan rumah dan kebutuhan pokok. (*)