Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandar Lampung membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu yang membeli rumah subsidi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan
nyata terhadap program nasional 3 Juta Rumah yang menjadi cita-cita Presiden RI
Prabowo Subianto.
Program ini bukan sekadar insentif fiskal,
tetapi wujud kepedulian Pemkot Bandar Lampung terhadap kebutuhan dasar warga,
hunian yang layak dan terjangkau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan pembebasan BPHTB ini telah diatur
secara resmi melalui keputusan Wali Kota.
"Keputusan Wali Kota sudah diterbitkan
terkait tata cara pemungutan BPHTB, dan di dalamnya termasuk pembebasan untuk
rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Desti, Senin
(7/7/2025).
Menurut Desti, hingga awal Juli 2025, sudah
ada 41 unit rumah yang mendapatkan pembebasan BPHTB. Sementara 100 unit lainnya
sedang dalam proses pengajuan, yang menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap
program ini.
Pembebasan BPHTB ini tidak bisa berdiri
sendiri. Prosesnya juga melibatkan kolaborasi antar instansi, termasuk Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Perumahan yang ingin mendapatkan pembebasan
BPHTB harus lebih dulu mendapatkan pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
dari Perkim,” jelas Desti.
Tercatat, tiga perumahan di Bandar Lampung
yakni di kawasan Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame telah mengajukan
permohonan dan memenuhi syarat karena sudah lebih dulu mendapatkan pembebasan
PBB.
Masyarakat yang ingin mengajukan pembebasan
BPHTB tidak harus menunggu developer. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri
selama persyaratan dipenuhi.
Adapun persyaratan yang ditetapkan merujuk
pada ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
antara lain: Belum menikah, dengan penghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan,
jika sudah menikah, penghasilan gabungan maksimal Rp10 juta per bulan, lalu
belum pernah memiliki rumah (KPR) serta rumah yang dibeli adalah jenis subsidi.
"Kalau semua syarat terpenuhi, kami akan
keluarkan pembebasan BPHTB," tegas Desti.
BPHTB biasanya menjadi salah satu komponen
biaya tambahan saat membeli rumah, dan nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
Dengan adanya pembebasan ini, warga kurang mampu dapat lebih fokus pada
pemenuhan kebutuhan lainnya, termasuk cicilan rumah dan kebutuhan pokok. (*)
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025