• Kamis, 03 Juli 2025

Kementerian Perumahan Tetapkan Segmen Pembangunan Program 3 Juta Rumah di Lampung

Rabu, 02 Juli 2025 - 13.57 WIB
44

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menetapkan segmen atau pembagian kewenangan dalam pembangunan program 3 juta rumah di Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, August Riko, mengatakan jika khusus untuk Provinsi Lampung telah dibagi kedalam tiga segmen.

"Khusus untuk Provinsi Lampung sudah di bagi menurut Direktorat Jenderalnya. Yaitu Ditjen Perumahan Pedesaan 9 kabupaten, Ditjen Perumahan Perkotaan 2 kota dan Ditjen Perumahan Pesisir 4 Kabupaten," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (2/7/2025).

Ia mengatakan untuk Ditjen Perumahan Pedesaan bertanggung jawab atas penanganan perumahan di sembilan kabupaten. Dengan rincian Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan.

Kemudian Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Pringsewu dan Pesawaran. Sementara itu, Ditjen Perumahan Perkotaan menangani dua wilayah kota yakni Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

"Adapun empat kabupaten yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perumahan Pesisir meliputi Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Pesisir Barat," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan kuota yang diterima oleh Provinsi Lampung dalam program 3 juta rumah.

Pihaknya masih melakukan sinkronisasi data yang di miliki oleh pemerintah daerah dengan Pusdatin Kementerian PKP melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Sampai saat ini kami belum dapat info untuk kuota Lampung. Sepertinya saat ini masih fokus pendataan dan persiapannya. Kami masih harus sinkronisasi data yang di miliki daerah dengan pusdatin PKP melalui DTSEN," tuturnya.

Ia mengatakan jika lokasi serta luasan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan program 3 juta rumah akan diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

"Nantinya masing-masing akan bersurat ke Menteri atau Direktorat masing-masing untuk minta kuota. Hanya bedanya sekarang data penerima bantuan harus berdasarkan DTSEN," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan jika Provinsi Lampung telah menyelesaikan proses administrasi untuk mendukung program 3 juta rumah.

Administrasi tersebut seperti menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Terkait jumlah unitnya kita masih menunggu keputusan dari pusat. Ukuran rumah subsidi yang akan dibangun mengacu pada ketetapan nasional, yaitu tipe 36 dengan luas bangunan sekitar 36 meter persegi dan luas lahan 70 meter persegi," tuturnya. (*)