Kementerian Perumahan Tetapkan Segmen Pembangunan Program 3 Juta Rumah di Lampung

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP) telah menetapkan segmen atau pembagian kewenangan dalam
pembangunan program 3 juta rumah di Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta
Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, August Riko, mengatakan jika khusus untuk
Provinsi Lampung telah dibagi kedalam tiga segmen.
"Khusus untuk Provinsi Lampung sudah di bagi menurut Direktorat
Jenderalnya. Yaitu Ditjen Perumahan Pedesaan 9 kabupaten, Ditjen Perumahan
Perkotaan 2 kota dan Ditjen Perumahan Pesisir 4 Kabupaten," kata dia saat
dimintai keterangan, Rabu (2/7/2025).
Ia mengatakan untuk Ditjen Perumahan Pedesaan bertanggung jawab atas
penanganan perumahan di sembilan kabupaten. Dengan rincian Kabupaten Lampung
Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan.
Kemudian Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Pringsewu dan
Pesawaran. Sementara itu, Ditjen Perumahan Perkotaan menangani dua wilayah kota
yakni Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
"Adapun empat kabupaten yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perumahan
Pesisir meliputi Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Pesisir
Barat," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan
informasi terkait dengan kuota yang diterima oleh Provinsi Lampung dalam
program 3 juta rumah.
Pihaknya masih melakukan sinkronisasi data yang di miliki oleh pemerintah
daerah dengan Pusdatin Kementerian PKP melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (DTSEN).
"Sampai saat ini kami belum dapat info untuk kuota Lampung. Sepertinya
saat ini masih fokus pendataan dan persiapannya. Kami masih harus sinkronisasi
data yang di miliki daerah dengan pusdatin PKP melalui DTSEN," tuturnya.
Ia mengatakan jika lokasi serta luasan tanah yang akan digunakan untuk
pembangunan program 3 juta rumah akan diajukan oleh masing-masing pemerintah
kabupaten/kota.
"Nantinya masing-masing akan bersurat ke Menteri atau Direktorat
masing-masing untuk minta kuota. Hanya bedanya sekarang data penerima bantuan
harus berdasarkan DTSEN," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan,
mengatakan jika Provinsi Lampung telah menyelesaikan proses administrasi untuk
mendukung program 3 juta rumah.
Administrasi tersebut seperti menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Terkait jumlah unitnya kita masih menunggu keputusan dari pusat.
Ukuran rumah subsidi yang akan dibangun mengacu pada ketetapan nasional, yaitu
tipe 36 dengan luas bangunan sekitar 36 meter persegi dan luas lahan 70 meter
persegi," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025