Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran untuk tenaga ahli paling
besar, yakni senilai Rp602.820.000. Disusul Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah (Otda) sebesar Rp360 juta.
Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Senin
(30/6/2025), Bappeda mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji tenaga ahli
pada tahun 2025 sebesar Rp602.820.000.
Disusul Biro Pemerintahan dan Otda yang mengalokasikan anggaran untuk
membayar gaji tenaga ahli sebesar Rp360 juta.
Kemudian, Biro Hukum mengucurkan anggaran belanja jasa tenaga ahli tahun
2025 sebesar Rp240 juta. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
mengalokasikan belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp179.952.000.
Lalu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung menyiapkan belanja
jasa tenaga ahli sebesar Rp77.160.000. Selanjutnya, Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran belanja jasa tenaga ahli
sebesar Rp39.048.000.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan,
mengatakan secara regulasi keuangan, keberadaan tenaga pendamping atau tenaga
ahli memang diperbolehkan.
“Secara regulasi keuangan tenaga pendamping memang ada, memang
diperbolehkan, itu ada di masing-masing OPD,” kata Marindo pada Senin
(30/6/2025).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap
keberadaan tenaga pendamping di masing-masing OPD dan akan melakukan pembahasan
bersama tim.
“Tinggal bagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing. Dan ini yang akan
saya pastikan terlebih dahulu, kemudian akan dibahas bersama dengan tim,”
tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keberadaan tenaga pendamping sudah
diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang
keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.
“Seharusnya tidak memberatkan keuangan, karena sudah ada proses
perencanaannya dan kebutuhannya. Standar satuan harga pemerintah itu memang
menghalalkan adanya tenaga pendamping. Konsultan individu, itu semua ada,” kata
dia.
Namun, lanjut Marindo, kebutuhannya disesuaikan dengan tugas dan
kepentingan masing-masing OPD.
“Tapi kebutuhannya disesuaikan dengan tugas yang harus dilaksanakan,
sehingga tidak memberatkan keuangan pemerintah daerah. Karena sudah ada proses
perencanaan serta kebutuhannya,” paparnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 1 Juli 2025 dengan
judul “Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta”
Berita Lainnya
-
Jalan Provinsi Rusak Akibat Kendaraan ODOL, Pemprov Gandeng Swasta Perbaiki Jalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025