• Selasa, 01 Juli 2025

Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta

Selasa, 01 Juli 2025 - 08.22 WIB
50

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran untuk tenaga ahli paling besar, yakni senilai Rp602.820.000. Disusul Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) sebesar Rp360 juta.

Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Senin (30/6/2025), Bappeda mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji tenaga ahli pada tahun 2025 sebesar Rp602.820.000.

Disusul Biro Pemerintahan dan Otda yang mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji tenaga ahli sebesar Rp360 juta.

Kemudian, Biro Hukum mengucurkan anggaran belanja jasa tenaga ahli tahun 2025 sebesar Rp240 juta. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengalokasikan belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp179.952.000.

Lalu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung menyiapkan belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp77.160.000. Selanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp39.048.000.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan secara regulasi keuangan, keberadaan tenaga pendamping atau tenaga ahli memang diperbolehkan.

“Secara regulasi keuangan tenaga pendamping memang ada, memang diperbolehkan, itu ada di masing-masing OPD,” kata Marindo pada Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap keberadaan tenaga pendamping di masing-masing OPD dan akan melakukan pembahasan bersama tim.

“Tinggal bagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing. Dan ini yang akan saya pastikan terlebih dahulu, kemudian akan dibahas bersama dengan tim,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, keberadaan tenaga pendamping sudah diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.

“Seharusnya tidak memberatkan keuangan, karena sudah ada proses perencanaannya dan kebutuhannya. Standar satuan harga pemerintah itu memang menghalalkan adanya tenaga pendamping. Konsultan individu, itu semua ada,” kata dia.

Namun, lanjut Marindo, kebutuhannya disesuaikan dengan tugas dan kepentingan masing-masing OPD.

“Tapi kebutuhannya disesuaikan dengan tugas yang harus dilaksanakan, sehingga tidak memberatkan keuangan pemerintah daerah. Karena sudah ada proses perencanaan serta kebutuhannya,” paparnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 1 Juli 2025 dengan judul “Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta”