MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan. Foto: Didik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pasangan Nanda-Anton resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil PSU dari pasangan lawannya, Supriyanto-Suriyansah, pada Kamis (26/6/2025) sore, di ruang sidang MK, Jakarta.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada seperti yang didalilkan pemohon.
"Satu-satunya alat bukti pemohon dinilai tidak menunjukkan bukti awal yang didalilkan pemohon benar terjadi," ungkapnya.
Menurutnya, alat bukti itu hanya berupa SK KPU yang berisi perolehan suara hasil PSU.
"Memutuskan, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon untuk sepenuhnya," terang Suhartoyo.
Dengan hasil ini, pasangan Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali dinyatakan menang Pilkada Pesawaran sesuai dengan penetapan suara KPU Pesawaran.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan mengaku, pihaknya sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk disampaikan kepada KPU RI.
"Nanti setelah ada arahan KPU RI kita akan ajukan ke DPRD tentang mekanisme pelantikan Paslon pemenang Pilkada," ungkap Fery. (*)
Berita Lainnya
-
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025 -
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025