• Selasa, 24 Juni 2025

Polisi Bekuk Pembobol Mess Karyawan di Jati Agung Lampung Selatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 14.18 WIB
18

tersangka saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, menangkap Juli Yanto (30) usai membobol mess karyawan dan menggondol 2 telepon genggam.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Juli Yanto berhasil diamankan hari Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku diamankan saat berada di wilayah Desa Margo Dadi, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Rudi menceritakan, penangkapan itu, berawal dari aksi pembobolan mess karyawan CV Melina Farm di Dusun 3, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, hari Hari Minggu (15/5/2025), sekira jam 02.00 WIB.

Modus operandi pelaku, mencongkel kunci pengait pintu dari dinding mess berbahan geribik dan sudah bolong. Lalu, pelaku masuk untuk mengambil 2 handphone yaitu mereka Oppo A35 dan Vivo Y21 millik salah seorang karyawan.

"Korban RD (39) mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," sambung Kapolsek.

Kurang lebih sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku. Tepatnya, hari Minggu (22/6/2025), kisaran 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung dipimpin Ipda Yeyendra membekuk Juli Yanto.

"Petugas menggerebek rumah persembunyian pelaku tanpa perlawanan dan didapati 2 handphone hasil curian," jelas Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti yaitu 1 handphone merek Oppo A35, 1 handphone Vivo Y21, kotak handphone Oppo A35, dan kotak handphone Vivo Y21, dibawa ke Mapolsek Jati Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek. (*)