Guru SD di Pringsewu Klarifikasi Terkait Uang Pengganti Cuti Melahirkan: Hanya Uang Jajan Tanpa Paksaan

Anita Chatryn Riayanti (kiri) foto bersama Kepala SD Negeri 2 Tambahrejo Hermin Kusmiati usa memberi klarifikasi, Senin (16/6/2025). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Anita Chatryn Riayanti (AN) Guru P3K SD
Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu membantah jika
dirinya diarahkan memberi uang untuk pengganti saat menjalani cuti melahirkan.
"Saya tidak membayar, hanya memberi keikhlasan hati saya untuk
sekedar uang jajan kepada yang mengisi kelas saya sewaktu saya cuti," kata
Anita Chatryn, Senin (16/6/2025).
Anita menegaskan tidak ada arahan dari Kepala Sekolah Hermin Kusmiati
(HK) untuk memberi uang pengganti yang dimaksud tersebut. "Saya luruskan
bahwa tidak ada arahan apalagi paksaan dari Kepala Sekolah. Informasi yang
beredar itu dikarenakan adanya miskomunikasi," ujar Anita.
Sebelumnya Kepala SD N 2 Tambah Rejo Hermin Kusmiati sudah membantah jika
dirinya mengarahkan Anita untuk menyerahkan uang sebagai pengganti. "Itu
tidak ada, selama ini kami memberikan hak hak guru secara penuh," kata
Hermin.
Kendati demikian Hermin tidak
menampik jika selama ini ada solidaritas dari guru yang sedang cuti kepada
teman yang mengganti proses kegiatan belajar mengajar saat cuti.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Eko Kusmiran
mengatakan pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil klarifikasi memang selama ini di sekolah tersebut ada
budaya jika guru cuti ada semacam sumbangsih kepada guru lainnya yang membantu
proses KBM jumlahnya tidak dipatok itu ke ikhlasan dan tidak ada aturan yang
mengharuskan," kata Eko.
Diberitakan sebelumnya, Praktik Pungutan liar (Pungli) diduga terjadi
dilingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo,
Kabupaten Pringsewu.
Dari informasi yang beredar, seorang guru P3K yang sedang cuti melahirkan
diarahkan menyetor uang sebesar Rp300 ribu perbulan dengan dalih sebagai uang
pengganti selama masa cuti.
Menurut keterangan TW selaku keluarga dari guru P3K di SD Negeri 2
Tambahrejo berinisial (AN), pada awal bulan April 2025 AN secara resmi
mengajukan cuti melahirkan selama 3 bulan kedepan.
"Tanggal 10 April 2025 AN cuti melahirkan. Kemudian pada tanggal 10
Mei AN diarahkan (Kepala Sekolah) untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu
kepada guru yang menggantikan posisinya mengajar," ungkap TW belum lama
ini.
Selanjutnya tanggal 10 Juni AN kembali menyerahkan uang 300 ribu sebagai
pengganti cuti bulan Mei. "Dari pada bayar lagi bulan berikutnya, akhirnya
AN memilih untuk masuk sekolah meskipun surat izin cutinya masih satu bulan
lagi," imbuh TW.
Dari informasi yang beredar, sebelumnya hal serupa juga pernah dialami
oleh seorang guru honorer dimana saat cuti melahirkan tidak diberi gaji atau
honor selama masa cuti.
Terkait hal diatas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu
Eko Kusmiran mengatakan seorang ASN mempunyai hak cuti seperti cuti
hamil/melahirkan, cuti sakit termasuk cuti tahunan.
"Seorang ASN yang sedang cuti melahirkan berhak mendapat gaji dan
tunjangan dengan catatan ada surat izin cuti secara resmi dari dinas
terkait," kata Eko
Eko mengatakàn akan secepatnya memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi. "Jika memang
hal itu benar terjadi maka yang bersangkutan akan diberi pembinaan,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemotor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 15 Juni 2025 -
Komisi IV Minta Disdik Pringsewu Klarifikasi Dugaan Setoran Uang Guru SD untuk Pengganti Cuti Melahirkan
Minggu, 15 Juni 2025 -
Miris! Guru SD di Pringsewu Setor 300 Ribu Untuk Uang Pengganti Cuti Melahirkan
Minggu, 15 Juni 2025 -
131 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Pringsewu, Debit Zuliansyah: Sudah 100 Persen
Kamis, 12 Juni 2025