Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh

Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sejumlah pegawai harian lepas (PHL) dan pegawai tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menyuarakan kekecewaan mendalam karena upah dan jasa pelayanan mereka belum dibayarkan hingga awal Mei 2025.
"Sudah empat bulan kami kerja, tapi honor belum juga dibayar. Padahal kami juga butuh makan, ada anak sekolah, dan harus bayar kos. Sampai kapan harus menunggu?” keluh seorang PHL bagian kebersihan yang meminta identitasnya disamarkan, Sabtu (3/5/2025).
Keluhan juga datang dari pegawai non-PHL yang belum menerima jasa umum dan jasa BPJS/JKN. Jasa umum dari November hingga Desember 2024 belum cair, dan untuk Januari hingga April 2025 belum juga dibayarkan.
Begitu pula dengan jasa BPJS/JKN periode Januari–April 2025 yang belum diterima pihak rumah sakit dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
"Kadang rasanya kami ini seperti tak dianggap. Bekerja siang malam, melayani pasien dengan sepenuh hati, tapi hak kami tak dipenuhi,” ungkap seorang tenaga kesehatan di IGD.
Saat ini tercatat sebanyak 168 orang tenaga harian lepas bekerja di RSUDBM Kotaagung. Mereka tersebar di berbagai bagian seperti kebersihan, administrasi, keamanan, dan teknis lainnya. Namun hingga awal Mei, upah mereka belum juga dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Humas RSUDBM, Hendra Eka Syahputra, menyatakan bahwa tidak ada persoalan besar sebagaimana yang dikeluhkan.
Keterlambatan pembayaran jasa BPJS/JKN terjadi karena proses klaim yang belum dibayarkan oleh Pemkab Tanggamus.
"Kebanyakan pasien RSUDBM itu kan pasien BPJS. Karena BPJS-nya tidak aktif maka pasien tetap harus dilayani, dan klaim pembayarannya nunggu klaim BPJS dibayar Pemda,” kata Hendra Eka, saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa gaji pokok pegawai telah dibayarkan. “Yang belum hanya jasa umum, itu pun nilainya kecil,” ujarnya.
Jasa umum di RSUD sendiri merupakan kompensasi atas pelayanan rumah sakit kepada pasien umum, meliputi layanan medis dasar, administrasi, hingga fasilitas non-medis.
Terkait honor para PHL yang belum dibayarkan, Hendra Eka berdalih hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya, Direktur RSUDBM dr. Theresia Hutabarat yang dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya menyarankan agar awak media menghubungi humas. “Mohon hubungi humas rumah sakit, Pak Hendra Eka Syahputra,” tulis Theresia.
Persoalan keuangan di RSUDBM menjadi perhatian sejak awal 2025, terutama setelah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan penyimpangan keuangan RSUDBM ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada awal tahun. Laporan tersebut antara lain mencakup :
- Kelebihan pembayaran belanja jasa tenaga alih daya (outsourcing) senilai Rp343.266.000,
- Kelebihan pembayaran belanja makan minum pasien senilai Rp260.673.000,
- Sehingga total dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp603.939.000 (lebih dari enam ratus juta rupiah).
Temuan tersebut sebelumnya juga pernah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung, yang meminta adanya pengembalian ke kas daerah atas kelebihan belanja itu.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan manajemen RSUDBM untuk menyelesaikan berbagai tunggakan dan dugaan penyimpangan ini, agar pelayanan kesehatan tetap terjaga dan hak-hak pekerja rumah sakit dapat dipenuhi dengan layak. (*)
Berita Lainnya
-
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Kasus Korupsi, Warga Curhat Pelayanan Buruk RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Perawat dan Dokter Jutek
Jumat, 25 April 2025 -
Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Penyedia Alkes Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kamis, 24 April 2025 -
Ustadz Abdul Somad Akan Isi Tausiyah dalam Tabligh Akbar di Tanggamus
Rabu, 23 April 2025