Terkait Perambahan Kawasan TNBBS, Parosil Mabsus Usul Kemitraan Konservasi Antara Masyarakat dan Pemerintah

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan tim saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam upaya mempercepat penyelesaian
berbagai persoalan strategis yang dihadapi pemerintah daerah, Bupati Lampung
Barat Parosil Mabsus melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) untuk meminta solusi terkait penyelesaian konflik yang
terjadi.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dan membahas lima isu krusial yang
menyangkut hutan, satwa, energi, serta kepastian hukum bagi warga.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon usai pertemuan, Parosil Mabsus
menjelaskan bahwa kunjungan tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah
dalam mencari solusi konkret atas permasalahan yang sudah berlangsung lama dan
menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
"Ada lima poin penting yang kami sampaikan ke Kementerian LHK, semua
ini menyangkut masa depan Lampung Barat, dari pelestarian hutan hingga
kebutuhan listrik dan kepastian hukum atas tanah," ungkap Parosil, Kamis,
(24/4/2025).
Lima isu utama yang diperjuangkan Parosil dalam pertemuan tersebut yaki
pertama, terkait perambahan TNBBS dan usulan kemitraan konservasi, Parosil
menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas perambahan kawasan Taman Nasional
Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang masih terus terjadi.
Menurutnya, salah satu solusi jangka panjang adalah dengan membuka skema
kemitraan konservasi antara masyarakat dan pengelola taman nasional, sehingga
antara masyarakat dan pemerintah tidak terjadi sengketa berkelanjutan.
"Daripada masyarakat terus dianggap merambah ilegal, lebih baik
mereka diberi ruang legal untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan, tentu
dengan pendampingan. Ini win-win solution antara konservasi dan kesejahteraan
rakyat," jelasnya.
Kemudian terkait Konflik Manusia dan Satwa di Suoh, ia menuturkan, adanya
peningkatan konflik antara manusia dan satwa liar, seperti gajah dan harimau,
yang kerap masuk ke lahan pertanian dan permukiman di Suoh harus jadi
perhatian.
"Kami minta intervensi serius, jangan sampai masyarakat terus
menjadi korban, sehingga harus ada upaya nyata seperti pemasangan pagar
listrik, pemantauan rutin, dan edukasi ke warga, sehingga konflik ini tak terus
terjadi," tegasnya.
Kemudian permasalahan izin listrik di Pekon (Desa) Rowo Rejo dan
Sidorejo, dimana akses listrik di beberapa wilayah terpencil seperti Rowo Rejo
dan Sidorejo masih terkendala izin karena kawasan tersebut termasuk dalam area
hutan lindung.
Parosil mendorong percepatan proses perizinan agar masyarakat segera
mendapatkan akses energi yang layak. "Ini soal hak dasar warga. Selama ini
mereka hidup dalam kegelapan karena proses perizinan terlalu lama. Kami harap KLHK
bisa memfasilitasi percepatan ini," ujarnya.
Kemudian perkembangan proyek Geotermal di Sekincau Selatan, pemerintah
daerah juga mendorong kelanjutan proyek geotermal panas bumi di wilayah
Sekincau Selatan yang masuk dalam kawasan TNBBS.
Parosil meminta kejelasan dan dukungan regulasi agar proyek energi
terbarukan ini dapat berlanjut tanpa merusak lingkungan. "Proyek ini
sangat potensial dan sejalan dengan kebijakan energi hijau nasional, tapi harus
ada kepastian regulasi, supaya tak bertabrakan dengan aturan konservasi,"
katanya.
Terakhir, Parosil meminta kejelasan terkait usulan pelepasan kawasan
hutan di Sukapura, yang sudah lama diajukan untuk kebutuhan permukiman dan
fasilitas umum.
"Warga di sana butuh legalitas. Pemerintah daerah juga ingin
membangun jalan dan fasilitas, tapi semua terkendala status kawasan. Kami harap
KLHK bisa memberi keputusan yang adil dan berpihak pada rakyat,"
pungkasnya.
Menurut Parosil Dirjen KSDAE menyambut baik aspirasi tersebut dan
menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh isu yang disampaikan. Pihak
KLHK juga mendorong kolaborasi intensif antara pusat dan daerah guna mencari
solusi yang mengedepankan kelestarian alam tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
(*)
Berita Lainnya
-
Terima Dana 13,9 Miliar, Bawaslu Lambar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2,1 Miliar ke Kas Daerah
Kamis, 24 April 2025 -
11 Atlet Taekwondo Lampung Barat Siap Berlaga di Kejurnas Gubernur Lampung Cup I
Kamis, 24 April 2025 -
Desa Kubu Perahu Lambar Baru Kembalikan 15 Juta Uang Kerugian Negara
Rabu, 23 April 2025 -
Realisasi PAD Lampung Barat Triwulan Pertama Capai 26,22 Miliar
Rabu, 23 April 2025