• Jumat, 25 April 2025

Terima Dana Hibah 24 Miliar, Bawaslu Lamtim Ogah Berikan Rincian Penggunaannya

Kamis, 24 April 2025 - 15.42 WIB
425

Kantor Bawaslu Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menerima dana hibah sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, dari jumlah tersebut, Bawaslu mengembalikan sebesar Rp5.761.340.000 ke negara.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Meski begitu, ia tidak memberikan rincian terkait penggunaan dana hibah maupun alasan pengembalian sisa anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

“Bawaslu Lampung Timur dapat hibah Rp24 miliar, dan yang kami kembalikan Rp5,7 miliar lebih,” kata Lailatul Khoiriyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/4/2025).

Upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak sekretariat Bawaslu Lampung Timur pun dilakukan. Kupastuntas.co mencoba menghubungi Kepala Sekretariat Bawaslu, Anam, melalui sambungan telepon WhatsApp, namun tidak direspons.

Sementara itu, Anggota Sekretariat Bawaslu Lampung Timur, Aan, ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp sama menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan tanpa prosedur resmi.

“Kami tidak bisa berikan penjelasan lengkap. Harus ada surat resmi, baru nanti kami memberikan penjelasan secara resmi,” ujar Aan.

Pengembalian anggaran hibah sebesar Rp5,7 miliar lebih ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana pemilu di tingkat daerah. Terlebih, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai rincian pengeluaran maupun faktor yang menyebabkan pengembalian dana tersebut. (*)