Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemberian izin penguasaan dan
pengelolaan lahan Register 44 di Kabupaten Way Kanan. Mantan Bupati Way Kanan
Raden Adipati Surya juga sudah diperiksa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan,
penyelidikan kasus pemberian izin pengelolaan lahan register di Kabupaten Way
Kanan masih terus berjalan.
“Semua masih berjalan, jika ada perkembangan nanti akan dirilis,” kata
Armen Wijaya melalui WhatsApp, pada Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung sudah melakukan pemeriksaan
terhadap mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS) terkait kasus
tersebut.
Saat itu, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa RAS dalam
dugaan korupsi terkait mafia tanah yang berada di kawasan hutan di Kabupaten
Way Kanan.
"Kami telah memeriksa dan memintai keterangan dari pukul 10.00 WIB
terhadap RAS selaku kepala daerah dalam dugaan penguasaan lahan kawasan hutan
di Kabupaten Way Kanan," kata Armen saat diwawancarai di gedung Kejati
Lampung Senin (6/1/2025) lalu.
Armen mengatakan, Raden Adipati dimintai keterangan terkait tupoksinya
selaku kepala daerah Way Kanan dalam pengambilan keputusan pemberian izin di
masa kepemimpinannya.
"Hingga kini kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 8
orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan, dinas/instansi penerbit perizinan,
dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta Kementerian," katanya.
Menurut Armen, tim penyelidik hingga saat ini masih mendalami modus yang
digunakan dalam penguasaan lahan tersebut.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Raden Adipati Surya tidak banyak
berkomentar saat dikonfirmasi wartawan. "Tanya di dalam saja, ini tentang
pembakaran lahan," kata Raden Adipati saat itu.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati Lampung sudah menggeledah Kantor
Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus mafia tanah yang sedang diselidiki
penyidik Kejati Lampung dan penerbitan sertifikat dan pengelolaan izin lahan
yang diperjualbelikan di Provinsi Lampung.
Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Kejati Lampung menggeledah Kantor Kanwil BPN Provinsi Lampung, pada Rabu
(8/1/2025).
Penggeledahan berlangsung selama enam jam dari pukul 14.00 WIB sampai
dengan pukul 18.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati
Lampung Armen Wijaya.
Dari Kanwil ATR/ BPN Lampung itu,
penyidik Pidsus Kejati Lampung menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah
dokumen sertifikat tanah, mesin printer dan flashdisk. Barang bukti
tersebut disita penyidik dari ruang penerbitan dan perizinan Kanwil BPN
Lampung.
Usai penggeledahan, Armen Wijaya mengatakan bahwa penggeledahan tersebut
bukan berkaitan dengan perkara korupsi dugaan mafia tanah di kawasan hutan di
Kabupaten Way Kanan.
"Kami ke kantor BPN Lampung melakukan penggeledahan terkait mafia
tanah penerbitan sertifikat di Lampung Selatan," kata Armen.
Armen menjelaskan, dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan
barang bukti berupa sejumlah dokumen penting yang berkaitan kuat dengan dugaan
penyelidikan perkara mafia tanah dimaksud olehnya.
"Dokumen yang disita ini menyangkut
berkaitan surat menyurat mengenai sertifikat dan sebagainya,' ujar Armen.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring
membantah kegiatan tersebut merupakan upaya penggeledahan, melainkan sebatas
pengumpulan data.
Kalvyn Andar Sembiring juga menampik kegiatan penyidik Kejati Lampung
berkaitan dugaan perkara mafia tanah di Way Kanan. Namun, diakui adanya barang
disita berupa berkas penerbitan sertifikat.
"Ini lagi diteliti, yang pasti
bukan berita hangat Way Kanan, apalagi Pesisir Barat (Pesibar), tetapi di
Kabupaten Lampung Selatan," ucap Kalvyn.
Miliki Harta Kekayaan 26,5 Miliar Lebih
Selama dua periode menjabat Bupati Way Kanan, harta kekayaan Raden Adipati
Surya naik sebesar Rp19 miliar. Saat menjabat Ketua DPRD Way Kanan atau saat
mencalonkan diri menjadi Bupati, harta Adipati tercatat hanya senilai Rp7,3
miliar lebih. Dan setelah dua periode menjabat Bupati, hartanya naik menjadi
total Rp26,5 miliar lebih.
Raden Adipati Surya menjabat Bupati Way Kanan selama dua periode yakni
2016-2021 dan 2021-2024. Sebelumnya, Adipati menjabat sebagai Ketua DPRD Way
Kanan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2016 lalu, harta
kekayaan Adipati tercatat senilai Rp7.398.092.163. Saat itu, Adipati masih
menjabat Ketua DPRD Way Kanan yang juga calon Bupati Way Kanan.
Harta kekayaan Adipati terdiri dari tanah dan bangunan senilai total
Rp1.925.333.000. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 308 m2/250 m2 di Kota
Depok senilai Rp844.376.000, tanah dan bangunan seluas 80 m2/70 m2 di Kota
Depok Rp200.000.000, tanah dan bangunan seluas 1.146 m2/126 m2 di Way Kanan
Rp150.000.000, tanah seluas 19.450 m2 di Way Kanan Rp68.075.000, tanah seluas
17.010 m2 di Way Kanan Rp59.535.000, tanah seluas 15.560 m2 di Way Kanan
Rp54.460.000 dan tanah seluas 4.650 m2 di Way Kanan senilai Rp16.275.000.
Kemudian, tanah seluas 18.000 m2 di Way Kanan senilai Rp63.000.000, tanah
seluas 18.925 m2 di Way Kanan Rp66.237.000, tanah seluas 14.530 m2 di Way Kanan
Rp50.855.000, tanah seluas 20.275 m2 di Way Kanan Rp70.962.500, tanah seluas
21.025 m2 di Way Kanan Rp73.587.500, tanah seluas 11.695 m2 di Way Kanan
Rp40.932.500, tanah seluas 7.615 m2 di Way Kanan Rp26.652.500, tanah seluas
12.170 m2 di Way Kanan Rp42.595.000, tanah seluas 10.920 m2 di Way Kanan
Rp38.220.000, tanah seluas 5.120 m2 di Way Kanan Rp17.920.000 dan tanah seluas
11.900 m2 di Way Kanan senilai Rp41.650.000.
Adipati juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin
senilai total Rp2.018.500.000. Rinciannya, mobil Toyota Vellfire tahun 2011
senilai Rp700.000.000, mobil BMW tahun 2011 Rp200.000.000, mobil Toyota
Fortuner tahun 2012 senilai Rp250.000.000, mobil Nissan Frontier tahun 2011
Rp225.000.000, mobil Toyota Hilux tahun 2013 Rp225.000.000, dan mobil Toyota
Hilux tahun 2009 senilai Rp175.000.000.
Lalu, mobil Toyota Hardtop tahun 1979 senilai Rp50.000.000, motor Harley
Davidson tahun 2011 Rp150.000.000, motor Honda Beat tahun 2009 Rp6.000.000,
motor Yamaha Mio tahun 2011 Rp7.500.000, motor Kawasaki tahun 2012
Rp30.000.000.
Selain itu, Adipati punya perkebunan karet senilai Rp500.000.000, logam
mulia tahun 1999 Rp175.000.000 dan batu mulia tahun 2.000 Rp30.000.000. Serta
memiliki Giro dan setara kas Rp1.529.259.163 serta memiliki hutang
Rp1.220.000.000. Sehingga total harta kekayaan yang dimilikinya senilai total
Rp7.398.092.163.
Setelah dua periode menjabat Bupati Way Kanan atau berdasarkan LHKPN tahun
2023, harta kekayaan Raden Adipati Surya naik sebesar Rp19 miliar lebih menjadi
senilai total Rp26.563.653.225.
Harta kekayaan Adipati terdiri dari tanah dan bangunan senilai total
Rp20.965.000.000. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 300 m2/250 m2 di Bogor
senilai Rp7.000.000.000, tanah dan bangunan seluas 80 m2/200 m2 di Depok
Rp4.000.000.000, tanah dan bangunan seluas 1.146 m2/126 m2 di Way Kanan
Rp320.000.000, tanah seluas 20.275 m2 di Way Kanan Rp270.000.000, tanah seluas
21.025 m2 di Way Kanan Rp275.000.000, tanah seluas 12.170 m2 di Way Kanan
Rp150.000.000, tanah seluas 10.920 m2 di Way Kanan Rp145.000.000, tanah seluas
5.120 m2 di Way Kanan Rp75.000.000, tanah seluas 11.900 m2 di Way Kanan
Rp150.000.000 dan tanah seluas 19.450 m2 di Way Kanan Rp250.000.000.
Kemudian, memiliki tanah seluas 17.010 m2 di Way Kanan senilai
Rp240.000.000, tanah seluas 15.560 m2 di Way Kanan Rp200.000.000, tanah seluas
4.650 m2 di Way Kanan Rp95.000.000, tanah seluas 18.000 m2 di Way Kanan
Rp220.000.000, tanah seluas 18.925 m2 di Way Kanan Rp245.000.000, tanah seluas
14.530 m2 di Way Kanan Rp195.000.000, tanah seluas 11.695 m2 di Way Kanan
Rp125.000.000, tanah seluas 7.615 m2 di Way Kanan Rp95.000.000, tanah seluas
4.900 m2 di Way Kanan Rp70.000.000 dan tanah seluas 58.570 m2 di Way Kanan
Rp600.000.000.
Lalu, punya tanah seluas 20.000 m2 di Way Kanan senilai Rp275.000.000,
tanah seluas 33.440 m2 di Way Kanan Rp400.000.000, tanah seluas 14.755 m2 di
Way Kanan Rp165.000.000, tanah seluas 15.868 m2 di Way Kanan Rp195.000.000,
tanah seluas 53.913 m2 di Way Kanan Rp650.000.000, tanah seluas 100.000 m2 di
Way Kanan Rp1.300.000.000, tanah seluas 64.535 m2 di Way Kanan Rp850.000.000,
tanah seluas 16.047 m2 di Way Kanan Rp220.000.000, tanah seluas 96.393 m2 di
Way Kanan Rp1.200.000.000 dan tanah seluas 11.348 m2 di OKU Timur
Rp350.000.000, tanah seluas 1.190 m2 di OKU Timur Rp350.000.000 dan tanah
seluas 9.020 m2 di OKU Timur Rp290.000.000.
Adipati juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin
senilai total Rp2.266.712.000. Rinciannya, motor Kawasaki tahun senilai
Rp4.000.000, motor Yamaha Mio tahun 2011 Rp1.800.000, motor Honda Beat tahun
2009 Rp1.900.000, motor Harley Davidson tahun 2011 Rp120.000.000, mobil Toyota
Hardtop Jeep tahun 1979 Rp75.000.000, mobil Toyota Hilux tahun 2013
Rp75.000.000, mobil Mini Cooper Jeep tahun 2014 Rp275.000.000, mobil Toyota
Alphard 2.5G A/T tahun 2017 Rp650.000.000, dan mobil Lexus Ultra Luxury 4X 2
A/T tahun 2022 Rp1.064.012.000.
Adipati pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp494.800.000, surat
berharga Rp2.524.399.558 serta kas dan setara kas Rp476.556.117 dan hutang
sebesar Rp163.814.450. Sehingga harta kekayaannya total senilai
Rp26.563.653.225.
Penambahan harta kekayaan Adipati paling banyak berasal dari kepemilikan
tanah dan bangunan. Jika pada tahun 2015 Adipati tercatat memiliki hanya 18
bidang tanah dan bangunan. Maka pada tahun 2023, tanah dan bangunan yang
dimiliki Adipati bertambah menjadi 32 bidang tersebar di Bogor, Depok, Way
Kanan, OKU Timur. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 24 April 2025 dengan judul “Kejati
Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan”
Berita Lainnya
-
Bawaslu Bandar Lampung Kembalikan Dana Hibah 2,4 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
243 Atlet Panahan Berebut Piala Gubernur Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Budiman Dorong BPK Audit Dana Hibah Penyelenggara Pemilu
Kamis, 24 April 2025 -
Elbhara Siap Kawal Bhayangkara FC Bermarkas di Lampung
Kamis, 24 April 2025