• Senin, 21 April 2025

Yayasan Altek Adukan Kantor Hukum Sopian Sitepu ke Peradi Bandar Lampung

Senin, 21 April 2025 - 17.35 WIB
80

Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung saat mengadu ke DPC Peradi Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung mengadukan Sopian Sitepu & Partners selaku Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu Kadafi) ke DPC Peradi Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).

Aduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik Advokat yang diduga dilakukan oleh rekan advokat Sopian Sitepu & Partners atas penyampaian berita bohong di hadapan publik (awak media) pada 9 April 2025 lalu perihal Universitas Malahayati.

"Kami telah menyampaikan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh rekan Sopian Sitepu sebagaimana di dalam pengaduan tertulis yang telah kami sampaikan langsung hari ini, Senin (21/4/2025) kehadapan Ketua DPC Bandar Lampung," kata Doddy.

Doddy menjelaskan, pengaduan tertulis itu mengenai pelanggaran kode etik atas adanya pemberitaan yang tidak benar atau bohong atau hoax.

"Oleh karena itu unsur perbuatan tersebut juga merupakan bagian daripada suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana diancam didalam ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyampaian Berita Bohong Juncto. Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.

Doddy menegaskan, pengaduan itu dilakukan guna menjaga marwah dan martabat seorang advokat yang selalu mempunyai kewajiban untuk selalu mengedepankan sikap jujur, dan bertanggung jawab, serta profesional.

"Bukti yang kami lampirkan diantaranya screenshot berita yang sudah tayang, rekaman video saat konpres dan surat dari Kemendikti yang disebut anulir," imbuhnya.

Adapun tuntutan pelanggaran kode etik yang diadukan yakni Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia yang selengkapnya berbunyi 'Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan Klien mengenai perkara yang sedang diurusnya'.

Lalu, Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia yang selengkapnya berbunyi

'Advokat tidak dibenarkan melalui media masa mencari Publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang dia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat'.

"Bahwa tindakan TERADU mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia telah melanggar Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa "Advokat Wajib Tunduk dan Mematuhi Kode Etik Advokat dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat", tegasnya.

Sementara Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut.

"Tentunya nanti kita pelajari, tadi di dalam laporannya tersebut pengadu itu Osep Doddy dan kawan-kawan kantornya, dan teradu Sopian Sitepu dan Partners. Karena yang teradu Sopian Sitepu dan Partners, apakah yang yang dimaksud Sopian Sitepu dan Partners serta kawan-kawan atau tidak, kan nanti kami lihat, apakah kantornya atau Sopian Sitepu Lawyer pribadi," ujarnya.

"Kita harus cermati dulu, materinya kita sudah paham apa yang disampaikan oleh pengadu, tentunya sesuai dengan prosedur, setelah kita pelajari pengaduan tersebut, nanti DPC akan disposisi kepada Komisi Pengawas untuk memanggil pihak pengadu maupun teradu," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sopian Sitepu & Partners belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait aduan tersebut. (*)