• Minggu, 20 April 2025

Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan

Minggu, 20 April 2025 - 11.45 WIB
55

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya satu bulan yang lalu.

Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai dua kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri ke luar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

"Pelaku sempat melarikan diri ke  luar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Kurmen mengungkapkan pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal. Di dalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

"Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

"Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai dua kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai dua rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)