Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg

Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah empat tahun berlalu dan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung berganti, hingga kini penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung masih mandeg. Padahal, sudah ada dua tersangka ditetapkan.
Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 senilai Rp29 miliar mulai diusut atau masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahun 2021. Kemudian, baru pada 12 Januari 2022, Kejati Lampung meningkat pemeriksaan kasus ini ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada 28 Desember 2023 Kejati menetapkan dua tersangka, yakni Frans Nurseta yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 Bidang Prestasi, Diktar Litbang dan Sport.
Dan Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha. Sayangnya, sejak penetapan kedua tersangka hingga kini penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung jalan di tempat alias tidak ada perkembangan.
Bahkan, meskipun Kepala Kajati Lampung sudah berganti tiga kali, hingga kini progres penyidikan kasusnya terkesan tidak ada pergerakan, termasuk apakah akan ada penambahan tersangka maupun rencana pelimpahan kasusnya ke pengadilan.
Kasus dana hibah KONI Lampung 2020 mulai diusut saat Kejati Lampung saat dipimpin Heffinur pada tahun 2021. Dan kasusnya mulai masuk tahap penyidikan pada 12 Januari 2022.
Pada 2 Maret 2022, Heffinur digantikan oleh Nanang Sigit Yulianto sebagai Kajati Lampung yang baru. Pada masa Nanang ini, Kejati Lampung menetapka dua tersangka baru kasus korupsi dana hibah KONI Lampung, yakni Frans Nurseto dan Agus Nompitu pada 28 Desember 2023.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024, Nanang Sigit Yulianto digantikan Kuntadi sebagai Kajati Lampung yang baru. Hingga Kuntadi digantikan Danang Suryo Wibowo pada April 2025, kasus dana hibah KONI Lampung tidak ada perkembangannya.
Ditanya perkembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan masih berproses.
"Masih berproses,” kata Amen Wijaya, pada Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Rizky Ramadhan, saat dihubungi juga mengatakan, untuk kasus tersebut tetap dalam proses.
“Dimana tentunya teman-teman penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti. Karena penyidik berpatokan dengan alat bukti dalam menuntaskan suatu kasus. Kalau terburu-buru nanti tidak maksimal,” ungkap Rizky, pada Kamis (17/4/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
The Next Arhan Asal Lampung, Fabio Azka Disambut Gubernur Usai Tampil Gacor di Timnas U-16
Minggu, 20 April 2025