PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara saat diwawancarai awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Lampung atas nama Yus
Bariah dari Fraksi PKB dan Tedi Kurniawan dari Fraksi PAN, dijadwalkan pada 21
April 2025.
Yus Bariah, diketahui
diberhentikan keanggotaannya berkaitan dengan kisruh di internal partai.
Akhirnya istri mantan Bupati Dawam Rahardjo itu diusulkan PAW, dan akan
digantikan oleh Abdul Aziz peraih suara terbanyak kelima.
Sementara peraih suara
terbanyak ketiga dan keempat yaitu Noverisman Subing dan Binti Amanah juga
diberhentikan dari partai pada 20 November 2024.
Sementara itu, Tedi
Kurniawan dari Fraksi PAN diusulkan PAW karena mengundurkan diri lantaran
menjadi staf khusus salah satu kementerian. Ia akan digantikan oleh Imelda,
istri dari Gunawan Raka.
Ketua Badan Musyawarah
(Bamus) sekaligus Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara mengatakan proses PAW
dua Anggota DPRD Lampung telah melalui mekanisme yang berlaku.
"Hari ini Bamus
DPRD Lampung membahas persoalan PAW, termasuk jadwal. Kita agendakan Paripurnanya
pada 21 April 2025," kata Naldi Rinara saat diwawancarai, Senin
(14/4/2025).
Ketua Fraksi PKB DPRD
Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan bahwa proses PAW ini sepenuhnya
merupakan kewenangan internal partai.
Hal itu terucap saat
ditanya mengenai alasan diPAW-kannya Yus Bariah. Sayang, ia enggan ditanya
terlalu dalam.
“PAW ini adalah hasil
dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam
konteks reward dan punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan
aturan internal,” kata Khoir saat diwawancara.
Ia menegaskan bahwa
meskipun terjadi pergantian personal di legislatif, mandat suara rakyat tetap
menjadi tanggung jawab institusional PKB sebagai partai politik peserta pemilu.
“Anggota DPRD memang
dipilih rakyat, tapi mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap
aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,”
kata dia.
Sementara, Ketua Fraksi
PAN DPRD Lampung Hazizi mengatakan, sebelum adanya PAW sudah dilakukan pengusulan
perubahan komposisi AKD.
"Sebelumnya Tedi
kan di Komisi V jadi dia mengundurkan diri, karena dia diangkat jadi staffsus
menteri perhubungan. Makanya si Dwiki (Andriano Dwiki) ingin pindah ke Komisi
V. Nah nanti penggantinya Tedi masuk di Komisi II," kata Hazizi.
"Sudah selesai
prosesnya, Imelda istri Gunawan Raka yang akan menggantikan," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Yus Bariah Istri Dawam Rahardjo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung
Jumat, 11 April 2025 -
AMP Deklarasi Dukung Supriyanto–Suriansyah Hadapi PSU Pesawaran
Kamis, 10 April 2025