• Rabu, 16 April 2025

PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025

Senin, 14 April 2025 - 17.40 WIB
111

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara saat diwawancarai awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Lampung atas nama Yus Bariah dari Fraksi PKB dan Tedi Kurniawan dari Fraksi PAN, dijadwalkan pada 21 April 2025.

Yus Bariah, diketahui diberhentikan keanggotaannya berkaitan dengan kisruh di internal partai. Akhirnya istri mantan Bupati Dawam Rahardjo itu diusulkan PAW, dan akan digantikan oleh Abdul Aziz peraih suara terbanyak kelima.

Sementara peraih suara terbanyak ketiga dan keempat yaitu Noverisman Subing dan Binti Amanah juga diberhentikan dari partai pada 20 November 2024.

Sementara itu, Tedi Kurniawan dari Fraksi PAN diusulkan PAW karena mengundurkan diri lantaran menjadi staf khusus salah satu kementerian. Ia akan digantikan oleh Imelda, istri dari Gunawan Raka.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara mengatakan proses PAW dua Anggota DPRD Lampung telah melalui mekanisme yang berlaku.

"Hari ini Bamus DPRD Lampung membahas persoalan PAW, termasuk jadwal. Kita agendakan Paripurnanya pada 21 April 2025," kata Naldi Rinara saat diwawancarai, Senin (14/4/2025).

Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan bahwa proses PAW ini sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai.

Hal itu terucap saat ditanya mengenai alasan diPAW-kannya Yus Bariah. Sayang, ia enggan ditanya terlalu dalam.

“PAW ini adalah hasil dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam konteks reward dan punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,” kata Khoir saat diwawancara.

Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi pergantian personal di legislatif, mandat suara rakyat tetap menjadi tanggung jawab institusional PKB sebagai partai politik peserta pemilu.

“Anggota DPRD memang dipilih rakyat, tapi mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” kata dia.

Sementara, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Hazizi mengatakan, sebelum adanya PAW sudah dilakukan pengusulan perubahan komposisi AKD.

"Sebelumnya Tedi kan di Komisi V jadi dia mengundurkan diri, karena dia diangkat jadi staffsus menteri perhubungan. Makanya si Dwiki (Andriano Dwiki) ingin pindah ke Komisi V. Nah nanti penggantinya Tedi masuk di Komisi II," kata Hazizi.

"Sudah selesai prosesnya, Imelda istri Gunawan Raka yang akan menggantikan," pungkasnya. (*)