Yus Bariah Istri Dawam Rahardjo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung

Nukilan SK Pemberhentian Yus Bariah oleh Kemendagri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian resmi memberhentikan Yus Bariah sebagai Anggota DPRD Provinsi
Lampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor
100.2.1.4-2037 Tahun 2025.
SK tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Ketua DPRD Provinsi Lampung Nomor
100.2.1/0128/III.01/30/2025 tertanggal 23 Januari 2025 tentang Usul Pergantian
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang ditandatangani oleh Wakil
Ketua DPRD Naldi Rinara.
Selain itu, juga merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor
100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Usulan PAW Anggota DPRD
Provinsi Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul
Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam SK itu dijelaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari
Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena terbukti telah melakukan
pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain yang telah ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur.
Sebagaimana diketahui, Yusbariah merupakan istri dari Dawam Rahardjo mantan
bupati Lampung Timur serta mantan ketua DPC PKB Lampung Timur yang tidak
mendapatkan rekomendasi partai untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Lampung
Timur 2024. Dawam justru mendapat rekomendasi dari PDI Perjuangan.
Diketahui, Yus Bariah merupakan anggota DPRD Lampung periode 2024-2029 dari
daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur. Ia meraih suara terbanyak kedua dari
PKB pada Pemilu 2024.
Berdasarkan surat DPRD Lampung mengenai calon pengganti, posisi Yus Bariah
akan diisi oleh Abdul Aziz, yang memperoleh suara terbanyak kelima dari PKB di
Dapil yang sama.
Sementara itu, peraih suara terbanyak ketiga dan keempat dari PKB, yakni
Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan dari keanggotaan partai
pada 20 November 2024.
Menanggapi hal ini, Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila),
Bendi Juantara, menilai proses PAW berpotensi mencederai hak konstituen.
“PAW partai berkaitan erat dengan representasi konstituen terhadap
kandidat. Jangan sampai pergantian ini justru melemahkan legitimasi politik dan
menciderai suara rakyat,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, dalam sistem pemilu langsung, relasi antara calon terpilih dan
pemilih harus menjadi pertimbangan utama. Ia menegaskan, jangan sampai
kepentingan partai menutup suara rakyat di parlemen.
“Transparansi dan akuntabilitas politik harus menjadi landasan utama dalam
pelaksanaan PAW. Kedaulatan partai harus berjalan seiring dengan kedaulatan
rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, Bendi mengakui bahwa PAW merupakan hak prerogatif partai
politik, meski tetap mempertimbangkan perolehan suara.
“PAW sudah diatur dalam AD/ART partai. Proses ini menjadi bagian dari
strategi dan prioritas partai serta kontrol internal terhadap kader, agar tetap
tegak lurus dengan kebijakan partai sepanjang masa jabatannya,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar serta Ketua
Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikahtul Khoiriyah belum memberikan keterangan. (*)
Berita Lainnya
-
Perwira Brigif 4 Marinir/BS Gelar Renang Laut 2.000 Meter, Danbrigif: Prajurit Marinir Harus Tangguh di Laut
Selasa, 15 April 2025 -
Samsat Rajabasa Jemput Bola ke OPD dan Perusahaan Tarik Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa, 15 April 2025 -
51 Kasus Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung, Damkar Imbau Warga Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala
Selasa, 15 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Rampungkan Sejumlah Proyek Infrastruktur untuk Atasi Banjir
Selasa, 15 April 2025