• Rabu, 16 April 2025

Yus Bariah Istri Dawam Rahardjo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung

Jumat, 11 April 2025 - 11.34 WIB
389

Nukilan SK Pemberhentian Yus Bariah oleh Kemendagri. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Yus Bariah sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.

SK tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Ketua DPRD Provinsi Lampung Nomor 100.2.1/0128/III.01/30/2025 tertanggal 23 Januari 2025 tentang Usul Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Naldi Rinara.

Selain itu, juga merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam SK itu dijelaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur.

Sebagaimana diketahui, Yusbariah merupakan istri dari Dawam Rahardjo mantan bupati Lampung Timur serta mantan ketua DPC PKB Lampung Timur yang tidak mendapatkan rekomendasi partai untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024. Dawam justru mendapat rekomendasi dari PDI Perjuangan.

Diketahui, Yus Bariah merupakan anggota DPRD Lampung periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur. Ia meraih suara terbanyak kedua dari PKB pada Pemilu 2024.

Berdasarkan surat DPRD Lampung mengenai calon pengganti, posisi Yus Bariah akan diisi oleh Abdul Aziz, yang memperoleh suara terbanyak kelima dari PKB di Dapil yang sama.

Sementara itu, peraih suara terbanyak ketiga dan keempat dari PKB, yakni Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan dari keanggotaan partai pada 20 November 2024.

Menanggapi hal ini, Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara, menilai proses PAW berpotensi mencederai hak konstituen.

“PAW partai berkaitan erat dengan representasi konstituen terhadap kandidat. Jangan sampai pergantian ini justru melemahkan legitimasi politik dan menciderai suara rakyat,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, dalam sistem pemilu langsung, relasi antara calon terpilih dan pemilih harus menjadi pertimbangan utama. Ia menegaskan, jangan sampai kepentingan partai menutup suara rakyat di parlemen.

“Transparansi dan akuntabilitas politik harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan PAW. Kedaulatan partai harus berjalan seiring dengan kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Meski demikian, Bendi mengakui bahwa PAW merupakan hak prerogatif partai politik, meski tetap mempertimbangkan perolehan suara.

“PAW sudah diatur dalam AD/ART partai. Proses ini menjadi bagian dari strategi dan prioritas partai serta kontrol internal terhadap kader, agar tetap tegak lurus dengan kebijakan partai sepanjang masa jabatannya,” tutupnya.

Hingga berita ini dirilis, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar serta Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikahtul Khoiriyah belum memberikan keterangan. (*)