• Rabu, 16 April 2025

Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP

Jumat, 11 April 2025 - 14.16 WIB
142

Bacalon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq Iqbal Husein berencana menggugat Bawaslu dan KPU Pesawaran. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Bacalon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq Iqbal Husein yang ditunjuk mendampingi Elin Septiani bakal menggugat KPU dan Bawaslu Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Ini bermula saat pendaftaran kami tidak direspon oleh KPU, padahal Partai Demokrat sudah mendaftar pada tanggal 10 Maret 2025, meski saat itu rekomendasi masih Elin - Supriyanto," Katanya Kamis (10/4/2025) malam.

Menurutnya, Partai Demokrat sebagai partai yang memiliki hak konstitusi pada 21 Maret 2025 hadir lagi ke KPU bersama pasangan baru membawa berkas lengkap, namun saat meminta tanda terima, KPU Pesawaran tidak memberikan memberikan dengan alasan sudah melewati tahapan dan ingin konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Raden pun menyoroti amar putusan MK terhadap pencalonan Aries Sandi, yang membatalkan SK penetapan Calon Pilkada Pesawaran 2024.

"Maka secara otomatis bisa diartikan administratif itu sudah tidak berlaku, namun sampai batas akhir dan kami punya data buku tamu dari KPU, ada satu pasangan calon tidak meregistrasi ulang atau memperbaharui rekomendasi partai," Ucapnya.

Oleh sebab itu, Raden akan melaporkan penyelenggara Pemilu ini terkait dugaan pembiaran dan tidak menjalankan sesuai amar putusan MK ke DKPP agar tidak terjadi lagi PSU nantinya.

"Karena ini ada celah hukum yang nantinya bisa digugat kembali ke MK, walaupun kami bukan pasangan calon, namun ketika ini tetap dijalankan oleh KPU maka Partai Demokrat punya hak untuk menggugat hasil dari PSU Pilkada Pesawaran nanti. Kami harap KPU Pesawaran agar lebih teliti dan KPU RI harus memantau pelaksanaannya," Jelasnya.

Selain itu, Raden juga menyoroti perihal tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Pesawaran, namun tidak dilaksanakan.

"Tahapan itu yakni melakukan pengundian nomor urut ulang karena dimungkinkan diikuti oleh lebih dari dua pasang calon," Imbuhnya.

Raden berharap KPU Pesawaran tidak terburu-buru melakukan tahap PSU karena urgensinya amar putusan MK itu perbaikan dalam tahap administratif agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Kalau ini tetap dilakukan maka saya yakin peluang untuk digugat ke MK sangat besar untuk menang, nanti yang dirugikan adalah masyarakat," Pungkasnya. (*)