Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP

Bacalon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq Iqbal Husein berencana menggugat Bawaslu dan KPU Pesawaran. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga tidak menjalankan amar putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada
Pesawaran, Bacalon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq
Iqbal Husein yang ditunjuk mendampingi Elin Septiani bakal menggugat KPU dan Bawaslu
Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Ini bermula saat pendaftaran kami tidak direspon oleh KPU, padahal
Partai Demokrat sudah mendaftar pada tanggal 10 Maret 2025, meski saat itu
rekomendasi masih Elin - Supriyanto," Katanya Kamis (10/4/2025) malam.
Menurutnya, Partai Demokrat sebagai partai yang memiliki hak konstitusi
pada 21 Maret 2025 hadir lagi ke KPU bersama pasangan baru membawa berkas
lengkap, namun saat meminta tanda terima, KPU Pesawaran tidak memberikan
memberikan dengan alasan sudah melewati tahapan dan ingin konsultasi ke KPU
Provinsi Lampung dan KPU RI.
Raden pun menyoroti amar putusan MK terhadap pencalonan Aries Sandi, yang
membatalkan SK penetapan Calon Pilkada Pesawaran 2024.
"Maka secara otomatis bisa diartikan administratif itu sudah tidak
berlaku, namun sampai batas akhir dan kami punya data buku tamu dari KPU, ada
satu pasangan calon tidak meregistrasi ulang atau memperbaharui rekomendasi
partai," Ucapnya.
Oleh sebab itu, Raden akan melaporkan penyelenggara Pemilu ini terkait
dugaan pembiaran dan tidak menjalankan sesuai amar putusan MK ke DKPP agar
tidak terjadi lagi PSU nantinya.
"Karena ini ada celah hukum yang nantinya bisa digugat kembali ke MK,
walaupun kami bukan pasangan calon, namun ketika ini tetap dijalankan oleh KPU
maka Partai Demokrat punya hak untuk menggugat hasil dari PSU Pilkada Pesawaran
nanti. Kami harap KPU Pesawaran agar lebih teliti dan KPU RI harus memantau
pelaksanaannya," Jelasnya.
Selain itu, Raden juga menyoroti perihal tahapan yang harus dilakukan oleh
KPU Pesawaran, namun tidak dilaksanakan.
"Tahapan itu yakni melakukan pengundian nomor urut ulang karena
dimungkinkan diikuti oleh lebih dari dua pasang calon," Imbuhnya.
Raden berharap KPU Pesawaran tidak terburu-buru melakukan tahap PSU karena
urgensinya amar putusan MK itu perbaikan dalam tahap administratif agar tidak
mengulangi kesalahan yang sama.
"Kalau ini tetap dilakukan maka saya yakin peluang untuk digugat ke MK
sangat besar untuk menang, nanti yang dirugikan adalah masyarakat,"
Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Yus Bariah Istri Dawam Rahardjo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung
Jumat, 11 April 2025 -
AMP Deklarasi Dukung Supriyanto–Suriansyah Hadapi PSU Pesawaran
Kamis, 10 April 2025