• Kamis, 17 April 2025

Konflik Pengelolaan Universitas Malahayati, Achmad Farich Jadi Rektor, Kadafi Melawan

Rabu, 09 April 2025 - 08.18 WIB
274

Rusli Bintang dan Kadafi ayah dan anak saling berebut kuasa di Universitas Malahayati. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Konflik pengelolaan Universitas Malahayati semakin memanas dengan adanya keputusan Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung mengganti rektor dari Muhammad Kadafi kepada penggantinya Achmad Farich.

Kubu Rusli Bintang (pendiri Yayasan Alih Teknologi) menggelar pengukuhan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati menggantikan Muhammad Kadafi di Hotel Radisson, Bandar Lampung, pada Senin (7/4/2025) sore.

Pada acara ini hadir Sekretaris Umum Yayasan Ahli Teknologi Bandar Lampung Abdul Kadir didampingi Ketua Yayasan Musa Bintang, Ismail Bintang, serta Achmad Farich.

“Saya mendampingi Bapak Ketua Yayasan Musa Bintang, Bapak Ismail Bintang, dan rektor definitif yang telah resmi diangkat sore tadi di Hotel Radisson, yaitu Achmad Farich beserta jajaran. Kami mohon doa restu, dan kami juga telah menempuh jalur hukum dalam proses ini,” kata Kadir usai acara pengukuhan rektor baru Universitas Malahayati, Senin (7/4/2025).

Kadir meminta jajaran rektorat yang baru dikukuhkan segera menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Malahayati.

Ketua Umum Yayasan Alih Teknologi, Musa Bintang menambahkan, tujuannya datang ke Universitas Malahayati untuk melantik rektor baru berdasarkan SK Dikti.

Musa Bintang mengatakan, pelantikan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati sah berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 0945/B3/DT.03.08/2025.

"Jadi pihak Kadafi tidak mau menerima dan selalu mengatakan masalah keluarga. Jadi SK (Kadafi) tidak sah karena hanya tanda tangan bendahara dan sekretaris," kata Musa Bintang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan undang-undang yayasan, pengukuhan rektor Universitas Malahayati harus ada tanda tangan ketua umum dan disetujui oleh Dewan Pembina yakni Rusli Bintang.

"Jadi tidak sah jika hanya tanda tangan bendahara dan sekretaris. Ditambah lagi tidak laporan kepada ketua pembina, kalau ada ketua umum harus ada izin dari ketua pembina," imbuhnya.

Ia mengatakan, sempat diberi peringatan oleh Dikti lantaran ada dualisme di Yayasan Alih Teknologi. "Begitu kami tahu ada surat dibuat oleh ketua umum yang lama dalam hal ini abang dia (Kadafi), saya pecat kembali. makanya ini salah, langsung kami edarkan surat Dikti. Keluarlah SK dari Dikti bahwa tidak ada dualisme lagi karena sudah dipecat. Langsung keluar dari Dikti SK yang benar adalah SK pak Achmad Farich sebagai rektor," paparnya.

Ia menyayangkan jika hal itu berlanjut akan berdampak ke mahasiswa, dimana tanda tangan Kadafi untuk ijazah akan dianggap tidak sah. "Sayangnya tanda tangan ijazah dilegalkan semuanya, diteken Kadafi tidak bisa karena ilegal,” tegasnya.

Usai acara pengukuhan rektor baru, kubu Rusli Bintang mendeklarasikan Achmad Farich menggantikan Muhammad Kadafi sebagai rektor Universitas Malahayati di halaman kampus setempat, Senin (7/4/2025) malam.

Dijaga ratusan personel kepolisian dan disaksikan massa kedua kubu (Rusli Bintang dan Muhammad Kadafi) yang bertahan di lokasi, Sekretaris Umum Yayasan Alih Teknologi Abdu Kadir mendeklarasikan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati.

Abdul Kadir berpesan kepada para civitas akademika, dosen, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pihah-pihak lain untuk mendukung dan mematuhi tugas-tugas dan fungsi rektor dan wakil rektor yang telah dikukuhkan.

Tidak hanya memecat Muhammad Kadafi sebagai rektor, Rusli Bintang juga mendepak tiga anaknya sebagai pengurus Yayasan Alih Teknologi, yakni Ruslan Junaedi, Elli Suara, dan Maidayani.

Gunawan Hamid Rahmatullah selaku kuasa hukum pendiri Universitas Malahayati Lampung Rusli Bintang mengatakan, tidak ada dualisme kepemimpinan di kedua lembaga tersebut.

"Keempat anak dan isteri Rusli Bintang tidak dibenarkan ikut campur dalam struktur Yayasan Alih Teknologi maupun Universitas Malahayati Lampung," kata Gunawan.

Ia mengatakan, pihak Rusli Bintang semakin yakin pihaknya yang paling legal berdasarkan surat tanggapan dari Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tertanggal 25 Maret 2025.

“Dirjen Dikti lewat suratnya No. 0945/B3/DT.03.08/2025 menyebut Muhammad Kadafi telah sah diberhentikan sebagai rektor dengan penggantinya Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati yang definitif,” jelasnya.

Namun, kata dia, rencana tersebut mendapatkan perlawanan dari isteri tertua Rusli Bintang, yakni Rosnati Syech yang bertahan agar putranya Kadafi tetap menjadi rektor dan anak-anaknya yang lain sebagai pengurus yayasan.

Saat acara deklarasi rektor baru di kampus Universitas Malahayati berlangsung, Rosnati Syech muncul bersama anak-anaknya dan kuasa hukumnya menyampaikan penolakan terhadap pengukuhan rektor tersebut.

“Ibu Rosnati Syech secara tegas menolak proses pengukuhan tersebut karena belum ada komunikasi lanjutan dengannya sebagai istri sah Rusli Bintang dan bagian dari yayasan ini secara historis,” jelas Jefri Manalu selaku kuasa hukum Rosnati Syech.

Jefri mengatakan, kliennya membuka ruang dialog dengan Rusli Bintang dan telah menunggu kesempatan bertemu sejak Senin siang. Namun, hingga Senin malam Rusli Bintang tak kunjung hadir.

“Beliau adalah istri sah dari Pak Rusli Bintang, ibu dari anak-anaknya, dan ingin bertemu secara langsung. Namun sampai malam ini, Pak Rusli tidak juga datang,” tutur Jefri.

Ketegangan antara kedua belah pihak disebut-sebut tidak hanya berkaitan dengan penunjukan rektor, tetapi juga menyangkut kendali atas aset dan kepengurusan yayasan.

Situasi ini membuat lingkungan Universitas Malahayati semakin memanas, terlebih karena belum ada kesepakatan resmi antara pihak Rusli Bintang dan Rosnati Syech yang sama-sama mengklaim hak atas yayasan. Konflik internal ini dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas pengelolaan kampus dan proses belajar mengajar.

35 Satpam Dipecat

Sebanyak 35 petugas satuan pengamanan (satpam) Universitas Malahayati Bandar Lampung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dampak konflik internal Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung yang menaungi perguruan tinggi tersebut.

Sekretaris Umum Yayasan Ahli Teknologi Bandar Lampung, Abdul Kadir, mengatakan PHK diberlakukan terhadap petugas keamanan (satpam) yang tidak mematuhi instruksi dari kepengurusan yayasan saat ini.

"Kalau mereka tidak hadir selama beberapa hari, maka secara otomatis status pekerjaannya gugur," kata Abdul Kadir, Senin (7/4/2025).

Ia menegaskan, surat pemberhentian sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. "Suratnya sudah dikirim karena mereka tidak mematuhi. Kami ini pengurus yang sah," tegasnya.

Sementara itu, seorang satpam Universitas Malahayati, Indra Prabowo, menyayangkan tindakan sepihak tersebut. Ia mengatakan, sudah bekerja selama 8 tahun, dan tidak pernah menerima teguran sebelumnya.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP (standar operasional prosedur). Tidak ada panggilan atau mediasi sebelumnya. Tiba-tiba keluar surat PHK dan kami dipaksa keluar," ungkap Indra.

Menurut Indra, dari 35 satpam yang diberhentikan, beberapa telah bekerja selama lebih dari 20 tahun. Mereka kini menghadapi ketidakpastian ekonomi.

"Kami hanya karyawan. Kami tidak tahu-menahu soal konflik yayasan. Tapi sekarang kami yang harus menanggung risikonya," katanya.

Ia berharap, pihak yayasan memberi kepastian hukum dan kejelasan status kerja mereka. "Kami hanya ingin tetap bekerja untuk menghidupi keluarga," kata Indra.

Indra mengungkapkan, adanya PHK ini juga memicu kekhawatiran di kalangan staf dan dosen kampus yang mulai mempertanyakan jaminan keamanan kerja mereka di tengah konflik yayasan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 9 April 2025 dengan judul “Konflik Pengelolaan Universitas Malahayati”