Dua Warga Metro Utara Buang Sampah Sembarangan Terjaring OTT

Tim gabungan DLH dan Satpol PP Kota Metro saat memergoki serta memberikan sanksi terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Metro. Pada Kamis (20/3/2025), Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua warga Kecamatan Metro Utara yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Keduanya kepergok membuang dua bungkusan plastik sampah di kawasan jembatan perbatasan Jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara, dan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Metro Pusat. Aksi mereka langsung dihentikan oleh petugas dan dijatuhi sanksi denda Rp150 ribu per orang.
Kepala DLH Kota Metro, Ardah, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari langkah tegas pemerintah untuk menindak pelanggar kebersihan.
"Operasi tangkap tangan ini memang sudah sering kami lakukan, tetapi tentu tidak bisa setiap hari. Namun, ketika dilakukan, kami ingin memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan," kata Ardah, saat memberikan keterangan.
Menurutnya, meskipun pemerintah sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, masih banyak yang mengabaikan aturan. Lokasi-lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah malah menjadi titik-titik penumpukan yang semakin merusak lingkungan.
"Mereka kaget ketika tertangkap. Awalnya mengaku baru pertama atau kedua kali, tetapi setelah kami selidiki, ternyata mereka sudah sering membuang sampah di situ," ujarnya.
Ardah mengungkapkan bahwa pelaku OTT kali ini berasal dari wilayah yang sebenarnya sudah memiliki layanan pengangkutan sampah resmi. Namun, beberapa warga memilih jalan pintas dengan membuang sampah sembarangan demi menghindari biaya langganan.
"Padahal, di wilayah mereka sudah ada layanan sampah. Hanya segelintir orang yang enggan berlangganan, dan akhirnya malah membuang sampah di sembarang tempat. Ini yang menjadi perhatian kami," jelasnya.
Untuk itu, DLH akan terus melakukan operasi serupa dan menindak tegas pelanggar. Selain denda yang berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000, pemerintah juga mulai menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tetap membandel.
"Kami mengimbau masyarakat agar mengelola sampah dari rumah masing-masing. Sampah yang masih bernilai bisa dikelola lewat bank sampah, sementara sisanya bisa diserahkan kepada layanan pengangkutan resmi. Kalau tidak mau ikut aturan, siap-siap kena sanksi sosial," tegas Ardah.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, menambahkan bahwa operasi ini tidak semata-mata berfokus pada denda, tetapi lebih kepada membangun kesadaran masyarakat.
"Buang sampah sembarangan ini masalah klasik yang sulit diatasi jika masyarakat sendiri tidak sadar. Dengan OTT ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa membuang sampah di tempat yang tidak semestinya adalah pelanggaran yang bisa berakibat sanksi nyata," ujar Jose.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP bersama DLH akan lebih intensif dalam melakukan operasi semacam ini. Jika perlu, pihaknya akan mengerahkan lebih banyak personel untuk patroli dan menangkap tangan pelanggar kebersihan.
"Banyak yang berpikir, ‘Ah, cuma buang sampah,’ padahal dampaknya luar biasa bagi lingkungan dan kesehatan. Kalau tidak ada tindakan tegas, kebiasaan ini akan terus berulang," terangnya.
Selain itu, Jose juga meminta dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk membantu mengingatkan warga agar lebih disiplin dalam mengelola sampah.
"Pemerintah sudah berupaya, tapi kalau masyarakat tetap acuh tak acuh, ya, akan begini terus. Kami butuh dukungan semua pihak untuk menciptakan lingkungan Metro yang lebih bersih dan sehat," tandasnya.
Sementara itu, dari pantauan kupastuntas.co, sempat terjadi perselisihan antara petugas dan oknum warga yang membuang sampah sembarangan di kawasan jembatan. Oknum warga tersebut bahkan mencibir awak media yang mengabadikan momen OTT pelaku buang sampah tersebut.
OTT sampah tersebut dinilai menjadi langkah maju dalam menegakkan aturan kebersihan di Kota Metro. Namun, yang menjadi pertanyaan besarnya ialah apakah operasi seperti ini benar-benar efektif dalam mengubah kebiasaan masyarakat.
Selama ini, banyak warga yang menganggap denda hanya sebagai hukuman sesaat, bukan pendorong perubahan perilaku jangka panjang. Bahkan, ada yang memilih membayar denda ketimbang repot-repot mengelola sampah dengan benar.
Tanpa upaya edukasi yang lebih masif, serta pengawasan yang lebih ketat, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terulang. Masyarakat Kota Metro kini dihadapkan pada pilihan untuk membantu menjaga kebersihan lingkungan atau terus berurusan dengan OTT dan sanksi tegas pemerintah. (*)
Berita Lainnya
-
Beraksi Pakai Mobil, Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap Polisi Metro
Kamis, 20 Maret 2025 -
Operasi Ketupat 2025 di Metro Fokus Pengamanan Masjid Hingga Pusat Perbelanjaan
Kamis, 20 Maret 2025 -
Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Metro Gelar Pasar Murah
Kamis, 20 Maret 2025 -
Gelapkan Motor Teman, Pemuda Asal Metro Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa
Rabu, 19 Maret 2025