Maling di Lampung Tengah Bacok Petani Gegara Kepergok Curi Sawit
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial YON (39) menganiaya petani karena kepergok mencuri kelapa sawit di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Pelaku menganiaya CA (51) warga Kampung setempat hingga mengalami luka berat pada bagian tangan kanannya dan harus mendapatkan perawatan medis.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, YON membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
"Benar, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena tak terima ditegur saat ketahuan mencuri sawit," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Korban, lanjutnya, harus mendapat perawatan medis usai jari tengah dan jari manisnya terkena sabetan golok, karena menangkis serangan dari pelaku YON.
Insiden itupun kemudian dilaporkan istri korban ke Polsek Padang Ratu.
Kapolsek mengatakan, YON berhasil diringkus pihak Kepolisian pada hari Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
"Dia ditangkap saat berada di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolsek.
Kini, YON telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," demikian pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ungkap Home Industry Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Tata Kelola Keuangan Pemda Lampung Tengah Buruk, Media Tak Dibayar, Transparansi Nol, Dugaan Korupsi Kian Akut
Selasa, 30 Desember 2025 -
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025









