Parosil Ingatkan Pekerja Lapor Jika Tak Dapat THR Lebaran
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengingatkan para pekerja, buruh, pengemudi, dan kurir online agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat jika tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Parosil Mabsus melalui Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran tahun 2025. Surat tersebut menindaklanjuti SE dari Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Parosil menegaskan bahwa perusahaan di Bumi Sekala Bekhak wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh, serta pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir paket layanan angkutan berbasis aplikasi online.
"Pemerintah Lampung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/246/III.20/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi," terangnya.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/247/III.20/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan," jelasnya.
Selain menerbitkan surat edaran terkait THR, pemerintah daerah juga membuka posko pengaduan THR 2025, baik secara online maupun offline, untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban mereka.
"Pengaduan online bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, sedangkan pengaduan offline dapat langsung disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian di Kompleks Sekuting Terpadu pada jam kerja," jelas Parosil Mabsus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sri Wiyatmi, menambahkan bahwa dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan pemberian THR dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendorong peningkatan daya beli.
"Selain itu, juga diharapkan hak-hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ke depannya kesejahteraan para buruh, kurir, dan pengemudi bisa terjamin sesuai dengan regulasi dari pemerintah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025









