• Jumat, 14 Maret 2025

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi 24 Maret-8 April 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 08.12 WIB
23

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran yang berlaku selama 16 hari, mulai 24 Maret sampai 8 April 2025. Pembatasan angkutan barang diterapkan baik di jalan tol maupun jalan non tol.

Pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. 

Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 berlaku mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Ini berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan batu. Kemudian angkutan hasil tambang dan bahan bangunan.


Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di jalan tol pada kedua arah, termasuk untuk ruas jalan tol Lampung dan Sumatera Selatan dengan rute Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol juga berlaku untuk Provinsi Jambi-Sumatera Selatan-Lampung dengan ruas Jambi-Palembang-Lampung.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; pakan ternak; keperluan penanganan bencana alam; sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
barang-barang kebutuhan pokok.

Angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang saat lebaran berlaku selama 16 hari dimulai 24 Maret sampai 8 April 2025.

"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait dengan pembatasan angkutan selama lebaran. Baik yang berlaku di jalan nasional maupun jalan tol," kata Bambang, Kamis (13/3/2025).

Bambang mengatakan, berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

"Untuk ruas jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan yakni Bakauheni Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan untuk jalan nasional non tol," jelasnya.

Bambang mengatakan, berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan diprediksi jumlah pemudik Lebaran dengan daerah tujuan Lampung mencapai 3.329.636 orang. Sementara masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari daerah asal Lampung mencapai 4.077.704 orang.

"Berdasarkan survei BKT Kemenhub RI, warga yang akan melakukan mudik daerah asal Lampung naik 2,78 persen. Sementara untuk daerah tujuannya ke Lampung naik 2,27 persen,"  kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan mobilitas pemudik, diantaranya perekonomian yang sudah mulai membaik. "Kemudian banyaknya diskon tarif layanan transportasi dan mudik gratis. Seperti diskon angkutan udara 13 sampai 14 persen, diskon tarif tol kurang lebih 20 persen, kemudian mudik gratis oleh Kementerian, Pemda hingga BUMN," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta yang akan dimulai pada 24 Maret 2025.

"Kemudian infrastruktur yang semakin baik. Dengan semakin banyaknya infrastruktur jalan yang tersambung maka akan semakin banyak pengguna jalan yang mengikuti," ungkapnya.

Bambang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kesiapan guna mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pemudik tersebut.

Persiapan tersebut seperti implementasi buffer zone dalam menekan kemacetan lalu lintas pada akses jalan dan kepadatan antrian di area pelabuhan penyeberangan khususnya Merak-Bakauheni.

Bambang mengakui, jumlah pemudik setiap tahunnya terus meningkat. Pada Terminal Rajabasa tahun 2023 sebanyak 39.969 penumpang dan tahun 2024 sebanyak 46.386 penumpang atau meningkat 16,05 persen.

Rekapitulasi data angkutan Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2023 sebanyak 1.119.346 penumpang dan pada tahun 2024 sebanyak 1.155.852 penumpang atau meningkat 3 persen.

Rekapitulasi angkutan Bandara Radin Inten II realisasi pada tahun 2023 sebanyak 41.488 penumpang dan pada tahun 2024 sebanyak 58.438 penumpang atau meningkat 40,85 persen.

"Dan rekapitulasi angkutan di Stasiun Tanjung Karang tahun 2023 sebanyak 24.411 penumpang, dan pada tahun 2024 sebanyak 33.618 penumpang atau meningkat 38 persen," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, menyarankan pengusaha logistik segera mengantisipasi pembatasan operasional truk yang akan berlaku pada 24 Maret hingga 8 April 2025.

Menurutnya, keputusan ini sudah diumumkan jauh hari, sehingga pengiriman barang bisa dipercepat sebelum aturan diterapkan.

"Pengusaha harus gerak cepat karena informasi ini sudah disampaikan sejak awal. Dengan begitu, distribusi barang tetap berjalan lancar meski ada pembatasan," kata Muklis, Kamis (13/3/2025).

Muklis mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran arus mudik Lebaran. Selain itu, menyesuaikan dengan jadwal libur sekolah yang berlangsung mulai 21 Maret hingga 8 April 2025.

Menurutnya, salah satu alasan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan akibat meningkatnya volume kendaraan saat mudik.

"Keselamatan nyawa manusia harus diutamakan. Truk besar yang beroperasi saat puncak mudik bisa menyebabkan kemacetan panjang dan meningkatkan potensi kecelakaan," ujarnya.

Menurut Muklis, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada sektor logistik jika pelaku usaha segera beradaptasi.

"Pengiriman bisa dipercepat dari sekarang. Kalau sudah tahu pembatasan dimulai 24 Maret, jangan tunggu sampai mepet," jelasnya.

Ia juga menyoroti aspek kesejahteraan sopir truk yang kerap bekerja tanpa henti. Menurutnya, kebijakan ini memberi mereka kesempatan untuk beristirahat dan merayakan Lebaran bersama keluarga.

"Sopir truk juga butuh waktu untuk berkumpul dengan keluarganya. Jadi ini keputusan yang bijak dan adil," katanya.

Ia berharap, pengusaha logistik memahami keputusan ini dan segera melakukan penyesuaian. "Kami melihat ini sebagai langkah yang tepat. Kalau semua bersiap dari sekarang, dampaknya bisa diminimalkan," imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 14 Maret 2025 dengan judul "Angkuta Barang Dilarang Beroperasi 24 Maret-8 April"