Angkutan Barang Dilarang Beroperasi 24 Maret-8 April 2025

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah menerapkan pembatasan
operasional angkutan barang saat Lebaran yang berlaku selama 16 hari, mulai 24
Maret sampai 8 April 2025. Pembatasan angkutan barang diterapkan baik di
jalan tol maupun jalan non tol.
Pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 berlaku mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Ini berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan batu. Kemudian angkutan hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di jalan tol pada kedua arah,
termasuk untuk ruas jalan tol Lampung dan Sumatera Selatan dengan rute Bakauheni-Terbanggi
Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Untuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol juga berlaku
untuk Provinsi Jambi-Sumatera Selatan-Lampung dengan ruas
Jambi-Palembang-Lampung.
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil
barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan
ternak; pupuk; pakan ternak; keperluan penanganan bencana
alam; sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
barang-barang kebutuhan pokok.
Angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional harus
dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan
alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo,
mengatakan pembatasan operasional angkutan barang saat lebaran berlaku selama
16 hari dimulai 24 Maret sampai 8 April 2025.
"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait dengan pembatasan angkutan
selama lebaran. Baik yang berlaku di jalan nasional maupun jalan tol,"
kata Bambang, Kamis (13/3/2025).
Bambang mengatakan, berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional
angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00
WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
"Untuk ruas jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan yakni
Bakauheni Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan untuk jalan nasional
non tol," jelasnya.
Bambang mengatakan, berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT)
Kementerian Perhubungan diprediksi jumlah pemudik Lebaran dengan daerah tujuan
Lampung mencapai 3.329.636 orang. Sementara masyarakat yang akan melakukan
perjalanan mudik dari daerah asal Lampung mencapai 4.077.704 orang.
"Berdasarkan survei BKT Kemenhub RI, warga yang akan melakukan mudik
daerah asal Lampung naik 2,78 persen. Sementara untuk daerah tujuannya ke
Lampung naik 2,27 persen," kata Bambang.
Bambang mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
peningkatan mobilitas pemudik, diantaranya perekonomian yang sudah mulai
membaik. "Kemudian banyaknya diskon tarif layanan transportasi dan mudik
gratis. Seperti diskon angkutan udara 13 sampai 14 persen, diskon tarif tol
kurang lebih 20 persen, kemudian mudik gratis oleh Kementerian, Pemda hingga
BUMN," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan
dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta yang akan dimulai pada 24
Maret 2025.
"Kemudian infrastruktur yang semakin baik. Dengan semakin banyaknya
infrastruktur jalan yang tersambung maka akan semakin banyak pengguna jalan
yang mengikuti," ungkapnya.
Bambang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kesiapan guna
mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pemudik tersebut.
Persiapan tersebut seperti implementasi buffer zone dalam menekan kemacetan
lalu lintas pada akses jalan dan kepadatan antrian di area pelabuhan
penyeberangan khususnya Merak-Bakauheni.
Bambang mengakui, jumlah pemudik setiap tahunnya terus meningkat. Pada
Terminal Rajabasa tahun 2023 sebanyak 39.969 penumpang dan tahun 2024 sebanyak
46.386 penumpang atau meningkat 16,05 persen.
Rekapitulasi data angkutan Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2023 sebanyak
1.119.346 penumpang dan pada tahun 2024 sebanyak 1.155.852 penumpang atau
meningkat 3 persen.
Rekapitulasi angkutan Bandara Radin Inten II realisasi pada tahun 2023
sebanyak 41.488 penumpang dan pada tahun 2024 sebanyak 58.438 penumpang atau
meningkat 40,85 persen.
"Dan rekapitulasi angkutan di Stasiun Tanjung Karang tahun 2023
sebanyak 24.411 penumpang, dan pada tahun 2024 sebanyak 33.618 penumpang atau
meningkat 38 persen," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, menyarankan
pengusaha logistik segera mengantisipasi pembatasan operasional truk yang akan
berlaku pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
Menurutnya, keputusan ini sudah diumumkan jauh hari, sehingga pengiriman
barang bisa dipercepat sebelum aturan diterapkan.
"Pengusaha harus gerak cepat karena informasi ini sudah disampaikan
sejak awal. Dengan begitu, distribusi barang tetap berjalan lancar meski ada
pembatasan," kata Muklis, Kamis (13/3/2025).
Muklis mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan
keselamatan dan kelancaran arus mudik Lebaran. Selain itu, menyesuaikan dengan
jadwal libur sekolah yang berlangsung mulai 21 Maret hingga 8 April 2025.
Menurutnya, salah satu alasan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi
kemacetan dan risiko kecelakaan akibat meningkatnya volume kendaraan saat
mudik.
"Keselamatan nyawa manusia harus diutamakan. Truk besar yang
beroperasi saat puncak mudik bisa menyebabkan kemacetan panjang dan
meningkatkan potensi kecelakaan," ujarnya.
Menurut Muklis, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada sektor
logistik jika pelaku usaha segera beradaptasi.
"Pengiriman bisa dipercepat dari sekarang. Kalau sudah tahu pembatasan
dimulai 24 Maret, jangan tunggu sampai mepet," jelasnya.
Ia juga menyoroti aspek kesejahteraan sopir truk yang kerap bekerja tanpa
henti. Menurutnya, kebijakan ini memberi mereka kesempatan untuk beristirahat
dan merayakan Lebaran bersama keluarga.
"Sopir truk juga butuh waktu untuk berkumpul dengan keluarganya. Jadi
ini keputusan yang bijak dan adil," katanya.
Ia berharap, pengusaha logistik memahami keputusan ini dan segera melakukan penyesuaian. "Kami melihat ini sebagai langkah yang tepat. Kalau semua bersiap dari sekarang, dampaknya bisa diminimalkan," imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 14 Maret 2025 dengan judul "Angkuta Barang Dilarang Beroperasi 24 Maret-8 April"
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Dirikan 86 Posko Terpadu Jaga Keamanan Pemudik
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Bayar Gaji ke-13, THR, dan Tukin ASN Senin 17 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025 -
Asyik Ngamar di Bulan Puasa, Sebelas Pasangan Bukan Suami Istri di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 -
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Perjuangkan Hak Pekerja
Jumat, 14 Maret 2025