• Jumat, 25 April 2025

Residivis Kasus Penganiayaan Dibekuk Polisi Usai Bobol Puluhan Cafe di Bandar Lampung

Sabtu, 08 Maret 2025 - 12.24 WIB
94

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pemuda berinisial RW (24) tidak berkutik saat dibekuk polisi di kediamannya, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Residivis kasus penganiayaan itu diamankan polisi lantaran terlibat sejumlah aksi pembobolan dan pencurian puluhan cafe dan warung di Bandar Lampung.

Dimana, aksi terakhirnya di sebuah cafe di wilayah Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (1/2/2025) sekitar pukul 02.13 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku beraksi seorang diri dan masuk dengan cara mendongkel warung atau cafe menggunakan pahat.

"Setelah masuk, pelaku sengaja memakai apron cafe untuk bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya, jadi seolah-olah pegawai cafe," ujarnya.

Di lokasi aksi terakhirnya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti uang, tablet android, HP, laptop dan beberapa bahan sembako.

"Yang diambil itu uang tunai Rp6,5 juta dari laci kasir digunakan untuk beli hp dan kebutuhan sehari-hari sama pelaku," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi serupa puluhan kali di beberapa warung dan cafe di Bandar Lampung.

"Setiap beraksi, pelaku sendirian hunting dengan jalan kaki, saat melihat ada warung atau cafe tidak ada penjaganya, pelaku langsung beraksi," jelasnya.

Alfret menjelaskan, pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit Laptop merk Samsung warna Silver, 1  buah apron / celemek warna coklat yang terdapat tulisan SENJA, 1 buah gitar warna hijau merk Yamaha + Tripod, 1 unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merk Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah, 2 unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, 1 unit Laptop merk Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7  Tahun. (*)