Polisi Gagalkan Penyeludupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni

Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 4 kilogram asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba itu, berawal dari kejelian petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, hari Minggu (2/3/2025), sekira pukul 22.30 WIB.
"Sabu dikemas di dalam mesin las kita amankan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (7/3/2025).
Awalnya, petugas memeriksa bagasi penumpang bus Handoyo berplat nomor AA 7620 OA. Saat menggeledah isi tas ransel, petugas menemukan mesin las merek Heli Profesional berisi 4 bungkus dilakban warna biru diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4 ribu gram.
"Kita amankan 1 orang tersangka inisial S. Modusnya sama semua melintas di Pelabuhan Bakauheni, ditemukan mesin las kemudian kita bongkar ditemukanlah sabu seberat kurang lebih 4 ribu gram atau 4 Kilogram," sambung Kapolres.
Sang pemilik tas ransel berisi barang haram bernama Subairi (36) asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
"Inisial S berperan mengambil barang bukti dari Malaysia dan akan mengantarkan barang bukti tersebut ke Madura. Ini masih kita dalami ya (jaringan internasional) berkaitan dengan peran si tersangka ini," jelas Kapolres.
Tersangka Subairi, dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp4.012.000.000. Maka, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 24 ribu jiwa," pungkas Kapolres.
Saat diwawancarai, Subairi mengaku mengetahui jika isi didalam tas ransel yang ia bawa adalah narkoba jenis sabu. Akan diantar dari Medan, Sumatera Utara, menuju Madura, Jawa Timur.
"Belum dibayar, dijanjikan upah Rp100 juta. Mau buat bayar hutang keluarga," ujar Subairi. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Penghubung Antar Kecamatan di Ketapang Lampung Selatan Rusak 30 Tahun Belum Diperbaiki
Sabtu, 19 April 2025 -
Gudang Bulog Penuh, Petani di Palas Lampung Selatan Susah Jual Gabah
Sabtu, 19 April 2025 -
Hari Pertama Kejuaraan Karate LA Cup, Atlet Forki Lamsel Sabet 5 Medali Emas
Jumat, 18 April 2025 -
Korupsi Insentif Sat Pol PP, JPU Tuntut Mahyudin CS 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Kamis, 17 April 2025