• Jumat, 21 Februari 2025

Disembunyikan di Sasis Truk, Penyelundupan 982 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni

Selasa, 18 Februari 2025 - 16.36 WIB
97

Petugas BKHIT dan KSKP Bakauheni saat memeriksa truk Fuso yang membawa burung ilegal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, gagalkan penyeludupan sejumlah 982 ekor satwa burung ilegal.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso menjelaskan, petugas gabungan mengendus upaya penyelundupan burung tanpa dokumen alias ilegal hari Senin (17/2/2025) dini hari.

"Petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan KSKP Bakauheni mengamanankan satu truck fuso yang membawa 982 ekor burung illegal," terang Akhir Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Waktu itu, sebuah truk kargo akan memasuki Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni lalu petugas mengamati gerak-gerik kendaraan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan.

"Petugas yang berpatroli sudah mencurigai truck tersebut dan saat diperiksa menemukan box keranjang putih di sasis truck," sambung Akhir Santoso.

Saat diperiksa, petugas mendapati 65 box berisi 982 ekor burung dalam kondisi sangat tidak layak. Parahnya lagi, sekitar 250 ekor burung termasuk kategori satwa dilindungi.

"Sehingga penyelundupan ini menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar," kata Akhir Santoso.

Akhir Santoso merincikan, ratusan burung itu terdiri dari 27 ekor Siri siri 27 ekor, 125 ekor Kinoy, 60 ekor Cucak Ranting, 12 Cucak Biru, 36 ekor Cucak Ijo Mini, 9 ekor Sri Gunting Kelabu, 14 ekor Poksay Mandarin, 11 ekor Cucak Ijo, 18 ekor Serindit, 600 ekor Pleci, 43 ekor Sikatan, 11 ekor Air Mancur, 4 ekor Kepodang, dan 12 ekor  Kutilang Emas.

"Modus penyelundupan seperti ini sudah pernah kami temui, mobil fuso dan 2 orang supir kami kawal ke kantor KSKP Bakauheni,” tegasnya.

Akhir Santoso menyebut, burung-burung tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III lalu dilepasliarkan.

Sementara, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, ada tantangan besar dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan satwa liar ilegal.

"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka," cetus Donni Muksydayan.

Ia berharap, Kasus ini menjadi peringatan penting untuk upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, juga meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keberagaman hayati tanah air.

"Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," pungkasnya. (*)