• Rabu, 05 Februari 2025

OJK Catat Penerima Pinjaman Online di Lampung Melonjak, Transaksi Capai 388 Miliar Lebih

Rabu, 05 Februari 2025 - 16.28 WIB
27

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah penerima pinjaman daring (pinjol) di Provinsi Lampung menunjukkan peningkatan signifikan. Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengungkapkan bahwa hingga September 2024, jumlah rekening penerima pinjaman aktif mencapai 409.560 rekening.

"Angka tersebut naik 67.780 rekening atau tumbuh 119,83% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Dari total pinjaman yang disalurkan, penyaluran melalui fintech peer-to-peer lending (P2PL) juga mengalami lonjakan.

"Hingga September 2024, nilai transaksi mencapai Rp388,57 miliar, meningkat Rp92,37 miliar atau 131,19% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp296,20 miliar," kata dia.

Menurut Otto, sebagian besar pinjaman daring yang berkantor pusat di Provinsi Lampung digunakan untuk modal kerja.

"Namun, untuk P2PL yang berkantor di luar Lampung, belum ada informasi detail yang diperoleh dari pusat," jelasnya.

OJK Lampung terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Otto menekankan pentingnya memeriksa legalitas perusahaan pinjaman daring sebelum meminjam.

"Cek daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK melalui website www.ojk.go.id atau layanan WhatsApp Kontak OJK 157 di 081-157-157-157," imbaunya. 

OJK memberikan beberapa panduan agar masyarakat tidak terbebani oleh pinjaman daring, di antaranya: 

Pertama Cek Legalitas: Pastikan pinjol terdaftar dan berizin OJK. Selanjutnya, perhatikan suku bunga dan denda serta pahami syarat pinjaman, jangan tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. 

"Selain itu, hitung kemampuan membayar, jangan meminjam melebihi kemampuan finansial.  Lalu cek identitas pinjol dan pastikan pinjol hanya meminta akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location)," katanya.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 30 September 2024.

"Dari jumlah tersebut, 9.610 entitas merupakan pinjol ilegal," kata dia. 

OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pinjol ilegal serta terus meningkatkan literasi keuangan agar dapat memanfaatkan produk keuangan secara bijak dan aman.

Selain itu, Satgas PASTI juga mendirikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada November 2024 sebagai langkah melawan penipuan dan investasi ilegal di sektor keuangan.

"IASC diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus penipuan dan memberikan efek jera kepada pelaku," kata Otto. (*)