OJK Catat Penerima Pinjaman Online di Lampung Melonjak, Transaksi Capai 388 Miliar Lebih
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah
penerima pinjaman daring (pinjol) di Provinsi Lampung menunjukkan peningkatan
signifikan. Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengungkapkan bahwa
hingga September 2024, jumlah rekening penerima pinjaman aktif mencapai 409.560
rekening.
"Angka tersebut naik 67.780 rekening
atau tumbuh 119,83% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,"
ungkapnya, Rabu (5/2/2025).
Dari total pinjaman yang disalurkan,
penyaluran melalui fintech peer-to-peer lending (P2PL) juga mengalami lonjakan.
"Hingga September 2024, nilai transaksi
mencapai Rp388,57 miliar, meningkat Rp92,37 miliar atau 131,19% dibandingkan
tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp296,20 miliar," kata dia.
Menurut Otto, sebagian besar pinjaman daring
yang berkantor pusat di Provinsi Lampung digunakan untuk modal kerja.
"Namun, untuk P2PL yang berkantor di
luar Lampung, belum ada informasi detail yang diperoleh dari pusat,"
jelasnya.
OJK Lampung terus mengingatkan masyarakat
agar berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Otto menekankan pentingnya
memeriksa legalitas perusahaan pinjaman daring sebelum meminjam.
"Cek daftar pinjaman online yang
terdaftar dan berizin di OJK melalui website www.ojk.go.id atau layanan
WhatsApp Kontak OJK 157 di 081-157-157-157," imbaunya.
OJK memberikan beberapa panduan agar
masyarakat tidak terbebani oleh pinjaman daring, di antaranya:
Pertama Cek Legalitas: Pastikan pinjol
terdaftar dan berizin OJK. Selanjutnya, perhatikan suku bunga dan denda serta
pahami syarat pinjaman, jangan tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa
agunan.
"Selain itu, hitung kemampuan membayar,
jangan meminjam melebihi kemampuan finansial.
Lalu cek identitas pinjol dan pastikan pinjol hanya meminta akses
CAMILAN (Camera, Microphone, Location)," katanya.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari
jeratan pinjol ilegal, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal sejak
2017 hingga 30 September 2024.
"Dari jumlah tersebut, 9.610 entitas
merupakan pinjol ilegal," kata dia.
OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan
pinjol ilegal serta terus meningkatkan literasi keuangan agar dapat
memanfaatkan produk keuangan secara bijak dan aman.
Selain itu, Satgas PASTI juga mendirikan
Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada November 2024 sebagai langkah melawan
penipuan dan investasi ilegal di sektor keuangan.
"IASC diharapkan dapat mempercepat
penanganan kasus penipuan dan memberikan efek jera kepada pelaku," kata
Otto. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sasa Chalim: Kemudahan Ajukan Pinjol Buat Masyarakat Terlena
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ribuan Warga Bandar Lampung Serbu Penyaluran Beasiswa di Gedung Semergou
Rabu, 05 Februari 2025