Gugatan PHP Ditolak MK, Dedi-Topani Resmi Menang Pilkada Pesisir Barat 2024
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pasca ditolaknya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Septi-Ade terhadap pasangan nomor urut 1 Dedi Irawan dan Irawan Topani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal gelar pleno penetapan bupati dan calon bupati terpilih besok, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon Septi-Ade.
Ia mengatakan, MK telah memutuskan jika gugatan yang diajukan tidak bisa dilanjutkan atau dismissal sehingga dipastikan pasangan nomor urut 1 Dedi-Irawan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kemarin MK telah memutuskan dismissal atau Mahkamah tidak berwenang, artinya MK telah memutuskan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 yakni paslon nomor urut 01 Dedi Irawan-Irawan Topani," kata dia, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan, sesuai aturan dan regulasi pihaknya telah melakukan rapat koordinasi serta memutuskan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis (6/2/2025) besok. "Untuk rapat pleno akan rencananya akan digelar besok pukul 08.00 WIB," imbuhnya.
Ia menuturkan, rapat pleno itu akan dibuka dan terbuka untuk umum, semua masyarakat boleh menyaksikannya. Adapun pihak-pihak yang akan diantaranya, Bupati Pesisir Barat, Forkopimda Pesisir Barat, semua paslon dan partai pengusung serta pihak terkait lainnya.
Setelah proses pleno selesai, tahapan Pilkada 2024 juga dinyarakan hampir selesai dan sudah sesuai dengan amanah undang-undang, sehingga ia berharap proses pleno yang akan digelar besok bisa berjalan dengan baik.
Terpisah, Divisi Hukum, pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Mengasari mengajak semua pihak agar menghormati keputusan MK, sebab keputusan MK merupakan final dan mengikat.
"Kami berharap semua pihak bisa menghormati putusan MK, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas kabupaten Pesisir Barat tercinta ini, " pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal atau putusan sela terkait permohonan pemohon Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung tahun 2024.
"Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ucap Hakim Suhartoyo membacakan putusan hakim, Selasa (4/2/2025).
Demikian rapat putusan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diucapkan dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pukul 15.31 WIB. Dengan demikian, hasil pemilihan di Kabupaten Pesisir Barat Lampung dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Polisi di Pesibar Lampung Jadi Tersangka Penyelundupan Benur Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kamis, 23 Januari 2025