Dua Pencuri HP di Tuba Lampung Kuras Saldo M-Banking Korban Hingga Puluhan Juta
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Dua pencuri di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mencuri handphone (HP), sekaligus menguras saldo rekening M-Banking korban melalui aplikasi Brimo, pada Rabu (15/01/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah menguras uang korban hingga puluhan juta, para pelaku menghabiskan uang hasil curian untuk kepentingan bermain judi online (Judol).
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditangkap oleh Polsek Penawartama dibantu Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
"Iya benar, para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil kami tangkap pada Senin (03/02/2025), pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah melalui Plh Kapolsek Penawartama, AKP Harun, Selasa (04/02/2024).
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," tambahnya.
Plh Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku berinisial KS (44) berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Rekannya KN (47), berprofesi tani, warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," jelasnya.
AKP Harun menceritakan, menurut korban Bambang Santoso (43), berprofesi tani, warga Kampung Batu Ampar, saat pencurian yang terjadi di kediamannya itu dalam kondisi kosong.
"Rumah dalam kondisi kosong, ditinggal pergi korban ke sawah. Para pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, lalu mengambil HP milik korban yang sedang di cas di ruang tengah berikut kotaknya yang ada di dalam kamar," terangnya.
Plh Kapolsek menuturkan, korban baru sadar rumahnya dimasuki pencuri yaitu saat korban pulang dari sawah pukul 17.30 WIB.
"Saat pulang dari sawah dengan posisi pintu belakang sudah terbuka. Keesokan harinya korban langsung ke BRI untuk memblokir rekening karena di dalam HP yang telah dicuri oleh pelaku terdapat aplikasi Brimo dengan saldo sebesar Rp 29.967.250. Saat tiba di bank ternyata saldo di dalam rekening tinggal Rp 63.000," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, para pelaku akhirnya ditangkap.
Setelah ditangkap, para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online.
Atas penangkapan itu, barang bukti (BB) yang disita berupa satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu buah kotak HP merek Vivo tipe Y20.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Residivis Kembali Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Banjar Agung Tulang Bawang
Selasa, 28 Januari 2025 -
KKN Unila Ajarkan Siswa SDN 1 Tunggal Warga Sulap Ember Bekas Jadi Karya Apik
Sabtu, 25 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tulang Bawang, Sita Belasan Paket Sabu
Selasa, 21 Januari 2025 -
Bandar Narkoba Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi Usai Beli Pil Ekstasi di Mesuji
Jumat, 10 Januari 2025