332.322 Warga Lampung Terjerat Pinjol, Pengamat: OJK Hanya Atasi di Permukaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat pada Mei 2023, jumlah pengguna pinjaman online (pinjol) di daerah ini mencapai 332.322 entitas dengan total nilai pinjaman sebesar Rp820,54 miliar.
Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Yoke Moelgini, menilai maraknya penggunaan pinjol di Lampung disebabkan oleh regulasi yang tidak jelas. Ia juga mengkritik OJK yang dinilai hanya menyelesaikan masalah di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan.
"Kerja sama antara pemerintah dan pinjol ini justru melemahkan ekonomi masyarakat. Kalau pemerintah tidak mendorong, tidak mungkin jumlahnya sebanyak ini. Lalu, OJK itu ngapain? Hanya mengatasi di permukaan saja. Masyarakat sudah miskin, asetnya malah terancam diambil pihak lain. Perlu ada regulasi yang lebih ketat soal pinjol ini," tegas Yoke saat dimintai keterangan, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas dalam membuat regulasi pembatasan pinjol agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjerat utang.
"Pemerintah seharusnya membatasi pinjol. Dengan adanya OJK, kita malah tidak tahu situasinya seperti apa. Jangan sampai justru pemerintah yang mendorong keberadaan pinjol sebagai solusi bagi masyarakat yang sedang kesulitan," lanjutnya.
Yoke juga menyoroti dampak negatif pinjol terhadap perekonomian. Ia menyebut, banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dalam jeratan utang karena menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Pinjol ini punya dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya cenderung negatif. Masyarakat yang tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank akhirnya memilih pinjol. Namun, mereka justru semakin terjebak dalam sistem penagihan yang menekan hingga harus melepas asetnya, yang pada akhirnya membuat mereka semakin miskin," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyaknya masyarakat yang menggunakan pinjol disebabkan oleh kebutuhan mendesak, sementara akses perbankan terbatas.
"Orang butuh uang, yang penting mereka bisa memenuhi kebutuhan, dan ini justru disokong oleh pemerintah. Pinjol itu bukan dewa penyelamat, mereka hanya melihat peluang bisnis. Masyarakat merasa bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah, tetapi pada pelaksanaannya banyak yang mengalami kendala, akhirnya pinjol macet dan mereka semakin terpuruk," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pinjol sejatinya mirip dengan pinjaman konvensional, hanya saja persyaratannya lebih longgar sehingga membuat masyarakat lebih mudah tergiur.
"Kalau pinjaman normal, syaratnya tidak mudah. Tapi dengan pinjol, semuanya menjadi mungkin, apalagi bagi orang yang tidak punya perencanaan keuangan. Akhirnya, uang yang didapat lebih banyak digunakan untuk konsumsi, bukan produktivitas. Ini harus jadi perhatian serius, karena pinjol ini didukung oleh pemerintah," tandasnya.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih ketat agar pinjol tidak semakin membebani masyarakat.
"Regulasi soal pinjol harus diperjelas agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjerat utang tanpa jalan keluar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
OJK Catat Penerima Pinjaman Online di Lampung Melonjak, Transaksi Capai 388 Miliar Lebih
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ribuan Warga Bandar Lampung Serbu Penyaluran Beasiswa di Gedung Semergou
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sempat Menembak 4 Kali, Begal Bersenpi di Bandar Lampung Tewas Dimassa
Rabu, 05 Februari 2025 -
Pengamat Unila: Literasi dan Manajemen Keuangan Buruk Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol
Rabu, 05 Februari 2025