Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Agen di Bandar Lampung Dilarang Jual ke Pengecer
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai 1 Februari 2025,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung. Aturan
ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat
sasaran.
Kebijakan ini membuat agen LPG 3 kg di Kota Bandar Lampung, tidak lagi menyalurkan gas ke pengecer.
Kasir agen LPG, di Waydadi Sukarame, Puji Antoyi, mengatakan pihaknya kini hanya melayani pembelian langsung di tempat.
"Sekarang sudah tidak boleh lagi dikirim ke warung. Jadi, yang ingin membeli harus datang langsung ke sini. Pembelian juga dibatasi, satu KTP hanya bisa membeli satu tabung sesuai aturan dari Pertamina," ujar Puji, Senin (3/2/2025).
Puji menjelaskan, mayoritas pembeli di agen ini adalah rumah tangga dan pelaku usaha mikro seperti pedagang pempek dan siomay. Setiap agen hanya boleh mendistribusikan gas LPG sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuai aturan baru, pembelian LPG 3 kg kini harus menggunakan KTP yang sudah terdaftar.
Agen LPG di Tanjung Senang, Silalahi, mengungkapkan bahwa pembelian gas LPG telah diatur berdasarkan kuota.
"Kalau rumah tangga, jatahnya empat tabung per bulan. Sedangkan untuk usaha mikro, maksimal 15 tabung per bulan," jelasnya.
Ia juga memastikan sejauh ini distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan, dengan harga LPG 3 kg yang saat ini berada di angka Rp20.000 per tabung.
Sari, seorang pemilik warung yang sebelumnya menjual LPG eceran, mengaku kesulitan dengan aturan baru ini.
"Selama 2025 ini, saya gak pernah dapat gas 3 kg lagi. Jadi, saya mau jual saja tabung-tabung kosong ini. Pemerintah selalu menyalahkan pengecer yang jual mahal, padahal modal di agen saja sudah Rp20.000," keluhnya.
Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi. Pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri sebagai pangkalan resmi ke Pertamina.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Catat 1.039 Pedagang Gas LPG Miliki NIB
Senin, 03 Februari 2025 -
BPN Lampung Cek Jaring Laut Milik Marriott Resort & Spa di Pantai Mutun
Senin, 03 Februari 2025 -
DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Senin, 03 Februari 2025 -
Praktisi Hukum Minta Kejati Lampung Terbuka atas Perkembangan Kasus Korupsi
Senin, 03 Februari 2025