• Rabu, 19 Februari 2025

Pj Gubernur Lampung Harus Tanggung Jawab Soal Polemik Harga Singkong

Kamis, 30 Januari 2025 - 08.24 WIB
200

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik harga singkong di Provinsi Lampung kian memanas. Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, didesak untuk bertanggung jawab setelah kebijakan yang dikeluarkannya tak berjalan efektif.

Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membeli singkong petani seharga Rp1.400 per kilogram justru menuai penolakan dari sejumlah pabrik tepung tapioka.

Alih-alih mengikuti kebijakan tersebut, beberapa perusahaan memilih menutup sementara operasionalnya dengan alasan keberatan terhadap harga yang ditetapkan. Akibatnya, petani singkong di Lampung kembali mengalami kesulitan dalam menjual hasil panennya.

Polemik harga singkong yang berkepanjangan di Provinsi Lampung pun menjadi atensi atau perhatian dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan Surat Nomor: B-0235/TU.020/C/01/2025 ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan Yudi Sastro tertanggal 24 Januari 2025 tentang Rapat Koordinasi Ubi Kayu.

Surat tersebut berisi undangan kepada sejumlah pihak, diantaranya Ketua Pansus Ubi Kayu DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Tanaman Pangan Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur, Masyarakat Singkong Indonesia, petani ubi kayu dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Pesawaran dan Mesuji serta petugas penyuluh pertanian Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga mengundang beberapa perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung, yakni PT Budi Starch & Sweetener, PT Sinar Pematang Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedco dan PT Kapal Api Group.

Mereka diminta hadir di Ruang Pola Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian Pertanian Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, untuk membahas harga ubi kayu. Pertemuan akan langsung dipimpin oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, membenarkan adanya rapat koordinasi pada hari Jumat (31/1/2025) di kantor Kementerian Pertanian Jakarta.

"Kita diundang oleh Kementerian Pertanian untuk hadir rapat koordinasi tanggal 31 Januari 2025. Dari unsur pimpinan pansus singkong seperti ketua, wakil ketua dan sekretaris akan hadir," kata Mikdar, Rabu (29/1/2025).

Mikdar mengatakan, terdapat beberapa poin akan disampaikan oleh Pansus Tata Niaga Singkong di hadapan Menteri Pertanian dalam rapat nanti.

"Pertama, yang ingin kita sampaikan adalah bagaimana cara mengatasi persoalan yang terjadi saat ini. Karena jika tidak segera diatasi akan terus-terusan berulang," kata Mikdar.

Ia mengungkapkan, kondisi saat ini yang dikeluhkan oleh petani terkait dengan harga singkong yang sangat rendah.

Selain itu, lanjut Mikdar, tidak satupun perusahaan di Lampung mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemprov Lampung dan perusahaan yang menetapkan harga singkong Rp1.400 dengan potongan maksimal 15 persen.

"Kalau kita lihat kondisi saat ini yang menjadi keluhan petani adalah harga singkong terlalu rendah. Kemudian SKB yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur tidak berjalan," tegasnya.

“Sementara persoalan yang dikeluhkan oleh para perusahaan selama ini ialah adanya impor tapioka yang dijual dengan harga murah, sehingga pabrik tidak bisa bersaing,” sambung Mikdar.

Ia menjelaskan, pabrik kalah bersaing dengan tepung tapioka impor karena harganya lebih murah. “Kalau memang alasan pabrik karena impor tapioka membuat harga hancur dan pabrik tidak bisa mengikuti SKB, maka impor harus disetop," ungkapnya.

Mikdar mengatakan, jika pemerintah terpaksa harus melakukan impor tapioka untuk menutupi kebutuhan dalam negeri yang cukup tinggi, maka impor harus dilakukan oleh Perum Bulog.

"Kalau impor disetop maka berapapun produksi dan harganya akan bisa diserap. Kalaupun harus impor maka harus dilakukan oleh Bulog. Karena kalau dilakukan  perusahaan maka timbul persaingan tidak sehat," imbuhnya.

Mikdar berharap, dalam rakor tersebut bisa menghasilkan kesepakatan yang bisa menjadi jalan tengah, sehingga antara petani dan perusahaan bisa saling terus bermitra.

"Jika ini tidak segera diselesaikan maka Lampung tidak akan lagi menjadi daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, dan kita tidak lagi bisa mencukupi kebutuhan nasional," paparnya.

Sementara Pakar Ekonomi Universitas Lampung, Marselina, mengatakan penurunan harga singkong bisa disebabkan oleh dua faktor utama, yakni kelebihan pasokan dan minimnya permintaan.

Ia meminta pemerintah harus lebih bijak dalam mengelola kebijakan impor tapioka agar tidak merugikan petani lokal.

"Komoditas pertanian seperti singkong memiliki masa panen tertentu. Seharusnya, sebelum panen tiba, pemerintah tidak membuka keran impor tapioka. Jika dibiarkan dikhawatirkan mafia impor justru diuntungkan," kata Marselina, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, pemerintah juga perlu menyiapkan anggaran dari APBN atau APBD untuk membeli dan membantu pemasaran singkong saat masa panen.

“Jika pemerintah atau gubernur hanya sekadar mengeluarkan imbauan tanpa kebijakan konkret, persoalan harga singkong akan terus berulang dan berpotensi membuat petani enggan menanam lagi,” tegas Marselina.

"Pemerintah atau gubernur harus lebih serius menangani ini. Jangan sampai petani kecewa dan berhenti menanam singkong. Jika itu terjadi, kita justru akan semakin bergantung pada impor," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, ikut menyoroti masalah yang dihadapi petani singkong di Provinsi Lampung.

Amran mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap importir singkong yang lebih memilih produk luar negeri daripada produk lokal yang dihasilkan oleh petani.

"Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang, kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani," kata Amran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).

Amran menegaskan, importir yang lebih memilih produk luar negeri dibandingkan produk dalam negeri patut dipertanyakan komitmennya terhadap bangsa.

"Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar," ucap Amran.

Amran menegaskan, tindakan yang merugikan petani akan mendapatkan sanksi tegas. Menurutnya, pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk melindungi serta mensejahterakan petani dan rakyat Indonesia.

"Menzalimi petani, menzalimi rakyat Indonesia itu adalah pengkhianat bangsa," ujarnya.

Untuk diketahui, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis yang sudah disepakati.

Kesepakatan itu ada 4 poin, yaitu pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.

Lalu, pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan. Kemudian, pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya. Terakhir, penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp 1.400/kg di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” tulis dalam surat edaran Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 30 Januari 2025 dengan judul “Pj Gubernur Lampung Harus Tanggung Jawab Soal Polemik Harga Singkong”