Pj Gubernur Lampung Harus Tanggung Jawab Soal Polemik Harga Singkong
![](http://kupastuntas.co/uploads/posts/pj-gubernur-lampung-harus-tanggung-jawab-soal-pole_20250130082609.jpg)
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik harga singkong di Provinsi Lampung
kian memanas. Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, didesak untuk
bertanggung jawab setelah kebijakan yang dikeluarkannya tak berjalan efektif.
Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan
perusahaan membeli singkong petani seharga Rp1.400 per kilogram justru menuai
penolakan dari sejumlah pabrik tepung tapioka.
Alih-alih mengikuti kebijakan tersebut, beberapa perusahaan memilih menutup
sementara operasionalnya dengan alasan keberatan terhadap harga yang
ditetapkan. Akibatnya, petani singkong di Lampung kembali mengalami kesulitan
dalam menjual hasil panennya.
Polemik harga singkong yang berkepanjangan di Provinsi Lampung pun menjadi
atensi atau perhatian dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menerbitkan Surat Nomor: B-0235/TU.020/C/01/2025 ditandatangani Direktur
Jenderal Tanaman Pangan Yudi Sastro tertanggal 24 Januari 2025 tentang Rapat
Koordinasi Ubi Kayu.
Surat tersebut berisi undangan kepada sejumlah pihak, diantaranya Ketua
Pansus Ubi Kayu DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Tanaman Pangan Ketahanan
Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
Kabupaten Lampung Timur, Masyarakat Singkong Indonesia, petani ubi kayu dari
Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang,
Tulangbawang Barat, Pesawaran dan Mesuji serta petugas penyuluh pertanian
Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga mengundang beberapa perusahaan
tepung tapioka di Provinsi Lampung, yakni PT Budi Starch & Sweetener, PT
Sinar Pematang Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedco dan
PT Kapal Api Group.
Mereka diminta hadir di Ruang Pola Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian
Pertanian Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 13.00 WIB,
untuk membahas harga ubi kayu. Pertemuan akan langsung dipimpin oleh Menteri
Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung,
Mikdar Ilyas, membenarkan adanya rapat koordinasi pada hari Jumat (31/1/2025)
di kantor Kementerian Pertanian Jakarta.
"Kita diundang oleh Kementerian Pertanian untuk hadir rapat koordinasi
tanggal 31 Januari 2025. Dari unsur pimpinan pansus singkong seperti ketua,
wakil ketua dan sekretaris akan hadir," kata Mikdar, Rabu (29/1/2025).
Mikdar mengatakan, terdapat beberapa poin akan disampaikan oleh Pansus Tata
Niaga Singkong di hadapan Menteri Pertanian dalam rapat nanti.
"Pertama, yang ingin kita sampaikan adalah bagaimana cara mengatasi
persoalan yang terjadi saat ini. Karena jika tidak segera diatasi akan
terus-terusan berulang," kata Mikdar.
Ia mengungkapkan, kondisi saat ini yang dikeluhkan oleh petani terkait
dengan harga singkong yang sangat rendah.
Selain itu, lanjut Mikdar, tidak satupun perusahaan di Lampung mengikuti
Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemprov Lampung dan perusahaan yang
menetapkan harga singkong Rp1.400 dengan potongan maksimal 15 persen.
"Kalau kita lihat kondisi saat ini yang menjadi keluhan petani adalah
harga singkong terlalu rendah. Kemudian SKB yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur
tidak berjalan," tegasnya.
“Sementara persoalan yang dikeluhkan oleh para perusahaan selama ini ialah
adanya impor tapioka yang dijual dengan harga murah, sehingga pabrik tidak bisa
bersaing,” sambung Mikdar.
Ia menjelaskan, pabrik kalah bersaing dengan tepung tapioka impor karena
harganya lebih murah. “Kalau memang alasan pabrik karena impor tapioka membuat
harga hancur dan pabrik tidak bisa mengikuti SKB, maka impor harus
disetop," ungkapnya.
Mikdar mengatakan, jika pemerintah terpaksa harus melakukan impor tapioka untuk
menutupi kebutuhan dalam negeri yang cukup tinggi, maka impor harus dilakukan
oleh Perum Bulog.
"Kalau impor disetop maka berapapun produksi dan harganya akan bisa
diserap. Kalaupun harus impor maka harus dilakukan oleh Bulog. Karena kalau
dilakukan perusahaan maka timbul persaingan tidak sehat," imbuhnya.
Mikdar berharap, dalam rakor tersebut bisa menghasilkan kesepakatan yang
bisa menjadi jalan tengah, sehingga antara petani dan perusahaan bisa saling
terus bermitra.
"Jika ini tidak segera diselesaikan maka Lampung tidak akan lagi
menjadi daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, dan kita tidak lagi
bisa mencukupi kebutuhan nasional," paparnya.
Sementara Pakar Ekonomi Universitas Lampung, Marselina, mengatakan penurunan
harga singkong bisa disebabkan oleh dua faktor utama, yakni kelebihan pasokan
dan minimnya permintaan.
Ia meminta pemerintah harus lebih bijak dalam mengelola kebijakan impor
tapioka agar tidak merugikan petani lokal.
"Komoditas pertanian seperti singkong memiliki masa panen tertentu.
Seharusnya, sebelum panen tiba, pemerintah tidak membuka keran impor tapioka.
Jika dibiarkan dikhawatirkan mafia impor justru diuntungkan," kata
Marselina, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, pemerintah juga perlu menyiapkan anggaran dari APBN atau APBD
untuk membeli dan membantu pemasaran singkong saat masa panen.
“Jika pemerintah atau gubernur hanya sekadar mengeluarkan imbauan tanpa
kebijakan konkret, persoalan harga singkong akan terus berulang dan berpotensi
membuat petani enggan menanam lagi,” tegas Marselina.
"Pemerintah atau gubernur harus lebih serius menangani ini. Jangan
sampai petani kecewa dan berhenti menanam singkong. Jika itu terjadi, kita
justru akan semakin bergantung pada impor," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, ikut menyoroti
masalah yang dihadapi petani singkong di Provinsi Lampung.
Amran mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap importir
singkong yang lebih memilih produk luar negeri daripada produk lokal yang
dihasilkan oleh petani.
"Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang,
kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas,
jangan zalimi petani," kata Amran dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(24/1/2025).
Amran menegaskan, importir yang lebih memilih produk luar negeri
dibandingkan produk dalam negeri patut dipertanyakan komitmennya terhadap
bangsa.
"Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam
negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani
luar," ucap Amran.
Amran menegaskan, tindakan yang merugikan petani akan mendapatkan sanksi
tegas. Menurutnya, pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
berkomitmen untuk melindungi serta mensejahterakan petani dan rakyat Indonesia.
"Menzalimi petani, menzalimi rakyat Indonesia itu adalah pengkhianat
bangsa," ujarnya.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengeluarkan Surat Edaran
Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang
Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi
Lampung.
Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis
yang sudah disepakati.
Kesepakatan itu ada 4 poin, yaitu pembinaan dan monitoring harga serta
kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
Lalu, pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
Kemudian, pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu,
seperti produk Mocaf dan turunan lainnya. Terakhir, penegakan sanksi tegas bagi
perusahaan yang melanggar kesepakatan.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga menginstruksikan kepada seluruh
Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong
Rp 1.400/kg di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong
meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi
kayu di tingkat nasional,” tulis dalam surat edaran Pj Gubernur Lampung Samsudin.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, diantaranya Ketua
DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
se-Lampung. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 30 Januari 2025
dengan judul “Pj Gubernur Lampung Harus Tanggung Jawab Soal Polemik Harga
Singkong”
Berita Lainnya
-
Delapan Bulan Jabat Pj Gubernur Lampung, Samsudin dan Istri Pamit
Selasa, 18 Februari 2025 -
Sepekan Operasi Keselamatan Krakatau, 11.483 Pengendara di Lampung Ditindak
Selasa, 18 Februari 2025 -
Alokasi Pupuk Bersubsidi Lampung Tahun 2025 Sebanyak 812.885 Ton
Selasa, 18 Februari 2025 -
Sampah Menumpuk di PKOR Way Halim, Petugas Kebersihan Keluhkan Pengurangan Armada
Selasa, 18 Februari 2025