• Kamis, 23 Januari 2025

Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mulai 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 16.39 WIB
33

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, Kamis (23/1/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah signifikan dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2024. 

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri yang tertuang dalam Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 305/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024. 

Guna mendukung tiga juta rumah bagi MBR tersebut, pemkot setempat menindaklanjuti dengan mengeluarkan Perwali.

“Perwali sudah disiapkan. Kami berharap dengan ini masyarakat MBR dapat lebih mudah mendapatkan izin resmi pembangunan,” ujar Yusnadi, Kamis (23/1/2025). 

Kebijakan ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi individu yang belum menikah.

"Semenyara untuk yang sudah menikah maksimal Rp8 juta per bulan penghasilannya," kata dia.

Adapun retribusi yang dibebaskan adalah untuk pembangunan rumah dengan tipe 36 hingga 48 meter persegi. 

“Tujuannya adalah agar masyarakat Bandar Lampung, khususnya yang tergolong MBR, dapat memiliki izin pembangunan yang sesuai aturan tanpa terbebani biaya retribusi. Selain itu, camat dan lurah juga dilibatkan untuk mendorong masyarakat di wilayah masing-masing untuk mengurus PBG sebelum membangun rumah,” jelasnya. 

Yusnadi mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah dari sektor retribusi, dengan estimasi penurunan sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar pada tahun 2025.

Meski begitu, ia optimis bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat. 

“Ini adalah langkah keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Meski ada penurunan pendapatan, dampaknya akan terasa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.  (*)