Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mulai 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah signifikan dalam mendukung
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan
membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada
tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52
Tahun 2024.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk
Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini
merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri yang tertuang dalam
Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 305/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun
2024.
Guna mendukung tiga juta rumah bagi MBR
tersebut, pemkot setempat menindaklanjuti dengan mengeluarkan Perwali.
“Perwali sudah disiapkan. Kami berharap
dengan ini masyarakat MBR dapat lebih mudah mendapatkan izin resmi
pembangunan,” ujar Yusnadi, Kamis (23/1/2025).
Kebijakan ini dikhususkan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi
individu yang belum menikah.
"Semenyara untuk yang sudah menikah
maksimal Rp8 juta per bulan penghasilannya," kata dia.
Adapun retribusi yang dibebaskan adalah untuk
pembangunan rumah dengan tipe 36 hingga 48 meter persegi.
“Tujuannya adalah agar masyarakat Bandar
Lampung, khususnya yang tergolong MBR, dapat memiliki izin pembangunan yang
sesuai aturan tanpa terbebani biaya retribusi. Selain itu, camat dan lurah juga
dilibatkan untuk mendorong masyarakat di wilayah masing-masing untuk mengurus
PBG sebelum membangun rumah,” jelasnya.
Yusnadi mengakui bahwa kebijakan ini akan
berdampak pada penurunan pendapatan daerah dari sektor retribusi, dengan
estimasi penurunan sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar pada tahun 2025.
Meski begitu, ia optimis bahwa kebijakan ini
dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah keberpihakan pemerintah
terhadap masyarakat kurang mampu. Meski ada penurunan pendapatan, dampaknya
akan terasa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peserta Soekarno Fun Run Mulai Ambil Race Pack Besok, Ini Lokasinya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Jelang Tahun Baru Imlek 2025, PIKK PLN Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandar Lampung dan Pringsewu
Kamis, 23 Januari 2025 -
Bandar Lampung Masih Hujan Pasca Dilakukan Rekayasa Cuaca, Begini Penjelasannya
Kamis, 23 Januari 2025 -
KPPU: Perusahaan di Lampung Impor Tapioka Saat Harga Singkong Naik
Kamis, 23 Januari 2025