Kejati Geledah Rumah Pengklaim Tanah Kemenag Lampung, Sita Dokumen Hingga HP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah pengklaim tanah aset Kemenag Lampung seseorang inisial TSS, Kamis (23/1/2025).
Dari penggeledahan, Kejati menyita beberapa barang bukti diantaranya sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, surat pajak dan HP.
"Hari ini tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berada di Kota Bandar Lampung, TSS ini latar belakangnya swasta," Ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (23/1/2025) malam.
Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dari berbagai unsur termasuk BPN Provinsi Lampung dan Lampung Selatan hingga ahli waris dan aparatur desa.
"Hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya," Pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap dua tempat yakni di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/1/2025).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 Miliar.
Dimana, perkara itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pria di Bandar Lampung Gasak Motor Tetangga yang Sedang Kebanjiran
Kamis, 23 Januari 2025 -
Peserta Soekarno Fun Run Mulai Ambil Race Pack Besok, Ini Lokasinya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Jelang Tahun Baru Imlek 2025, PIKK PLN Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandar Lampung dan Pringsewu
Kamis, 23 Januari 2025 -
Bandar Lampung Masih Hujan Pasca Dilakukan Rekayasa Cuaca, Begini Penjelasannya
Kamis, 23 Januari 2025