Terbukti Melanggar, Akhirnya Pemkot Metro Segel Proyek Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro
akhirnya berani bertindak tegas dengan menyegel proyek renovasi alih fungsi
Ruko Sudirman menjadi hotel. Penyegelan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Bagian Hukum Pemkot setempat, berdasarkan
surat pemberhentian resmi yang diterbitkan pemerintah dengan Nomor:
100.3.12/44/SETDA/03/2025.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (22/1/2025), setelah
sebelumnya Pemkot Metro mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak
pengembang mengenai penghentian pekerjaan renovasi yang dinilai belum memenuhi
persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, menjelaskan bahwa
tindakan penyegelan ini diambil setelah melalui serangkaian proses administrasi
dan komunikasi dengan pihak pengembang.
"Surat pemberhentian ini sudah diberitahukan kepada
pengembang sejak seminggu yang lalu, dan mereka sudah menerimanya. Hari ini,
sesuai instruksi dari pimpinan, kami melakukan penghentian seluruh aktivitas
renovasi di lokasi," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu
(22/1/2025) sore.
Jose menegaskan bahwa selama masa penghentian ini, tidak
boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi hingga seluruh perizinan yang
dibutuhkan telah terpenuhi.
"Tidak boleh ada aktivitas di luar ketentuan yang telah
disampaikan. Jika pengembang ingin melanjutkan, mereka harus berkomunikasi
lebih lanjut dengan tim teknis dan menyelesaikan seluruh persyaratan yang belum
terpenuhi," ujarnya.
Menyoal sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada pengembang,
Jose menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian oleh tim hukum
Pemkot Metro.
"Proses hukum masih berjalan. Saat ini kami hanya
menjalankan tugas sesuai arahan untuk menghentikan proyek ini. Sanksi yang akan
diberikan masih harus dikaji lebih lanjut," ucapnya.
Namun demikian, ia mengapresiasi itikad baik dari pihak
pengembang yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memperbaiki beberapa
pelanggaran sebelumnya, seperti kerusakan pada trotoar akibat pengerjaan
proyek.
"Kami melihat adanya itikad baik dari pengembang, mereka
sudah memperbaiki kerusakan yang terjadi dan menindaklanjuti teguran yang kami
berikan. Itu menjadi salah satu pertimbangan dalam penegakan aturan,"
jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro,
Fachruddin, menambahkan bahwa proyek ini dihentikan karena belum memenuhi
seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam surat penghentian Nomor: 100.3.12.44/SETDA/03/2025
disebutkan bahwa pembangunan hotel tidak bisa dilanjutkan hingga seluruh
perizinan dan persyaratan administrasi terpenuhi sesuai aturan yang
berlaku," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya bangunan Ruko Sudirman
tidak memiliki masalah, namun perubahan fungsi menjadi hotel membuat proyek
tersebut harus tunduk pada regulasi baru yang lebih ketat.
"Saat masih berbentuk ruko, tidak ada persoalan hukum.
Namun, karena ada perubahan fungsi menjadi hotel, maka perizinannya harus
disesuaikan dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Tindakan tegas dari Pemkot Metro mendapat dukungan dari
masyarakat setempat. Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia (GMBI) menilai bahwa langkah ini penting untuk menegakkan aturan dan
menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
"Kami mendukung penuh langkah Pemkot Metro dalam
menindak pelanggaran seperti ini. Jangan sampai aturan dilanggar begitu saja,
karena ini menyangkut kepentingan umum," ujar Ketua GMBI Distrik Metro,
Eko Joko Susilo.
Eko berharap Pemkot Metro dapat melakukan pengawasan terhadap
proyek-proyek pembangunan di wilayahnya agar sesuai dengan regulasi yang
berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
"Dengan adanya langkah tegas ini, kami berharap semua
pengembang dapat memahami pentingnya memenuhi semua prosedur hukum sebelum
melakukan pembangunan. Dan yang lebih penting adalah Pemkot dapat berkomitmen
melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di Metro," tandasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Tangkap ASN dan Rekan di Metro Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Rabu, 22 Januari 2025 -
Penyebab Banjir Kota Metro karena Drainase Tidak Berfungsi Optimal
Selasa, 21 Januari 2025 -
Pemkot Metro Diterpa Masalah, Aset Tanah Terancam Hilang Hingga Ratusan Randis Nunggak Pajak
Senin, 20 Januari 2025 -
Kasat Reskrim Polres Metro Dimutasi, AKP Hendra Safuan Gantikan IPTU Rosali
Senin, 20 Januari 2025