• Rabu, 22 Januari 2025

Terbukti Melanggar, Akhirnya Pemkot Metro Segel Proyek Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel

Rabu, 22 Januari 2025 - 18.18 WIB
635

Belasan personil Satpol-PP Kota Metro bersama Bagian Hukum Pemkot Metro saat melakukan penyegelan terhadap pembangunan alih fungsi ruko Sudirman menjadi hotel. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akhirnya berani bertindak tegas dengan menyegel proyek renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Penyegelan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Bagian Hukum Pemkot setempat, berdasarkan surat pemberhentian resmi yang diterbitkan pemerintah dengan Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025. 

Penyegelan dilakukan pada Rabu (22/1/2025), setelah sebelumnya Pemkot Metro mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak pengembang mengenai penghentian pekerjaan renovasi yang dinilai belum memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku. 

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini diambil setelah melalui serangkaian proses administrasi dan komunikasi dengan pihak pengembang. 

"Surat pemberhentian ini sudah diberitahukan kepada pengembang sejak seminggu yang lalu, dan mereka sudah menerimanya. Hari ini, sesuai instruksi dari pimpinan, kami melakukan penghentian seluruh aktivitas renovasi di lokasi," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/1/2025) sore.

Jose menegaskan bahwa selama masa penghentian ini, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan telah terpenuhi. 

"Tidak boleh ada aktivitas di luar ketentuan yang telah disampaikan. Jika pengembang ingin melanjutkan, mereka harus berkomunikasi lebih lanjut dengan tim teknis dan menyelesaikan seluruh persyaratan yang belum terpenuhi," ujarnya. 

Menyoal sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada pengembang, Jose menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian oleh tim hukum Pemkot Metro. 

"Proses hukum masih berjalan. Saat ini kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan untuk menghentikan proyek ini. Sanksi yang akan diberikan masih harus dikaji lebih lanjut," ucapnya.

Namun demikian, ia mengapresiasi itikad baik dari pihak pengembang yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memperbaiki beberapa pelanggaran sebelumnya, seperti kerusakan pada trotoar akibat pengerjaan proyek. 

"Kami melihat adanya itikad baik dari pengembang, mereka sudah memperbaiki kerusakan yang terjadi dan menindaklanjuti teguran yang kami berikan. Itu menjadi salah satu pertimbangan dalam penegakan aturan," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Fachruddin, menambahkan bahwa proyek ini dihentikan karena belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Dalam surat penghentian Nomor: 100.3.12.44/SETDA/03/2025 disebutkan bahwa pembangunan hotel tidak bisa dilanjutkan hingga seluruh perizinan dan persyaratan administrasi terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya bangunan Ruko Sudirman tidak memiliki masalah, namun perubahan fungsi menjadi hotel membuat proyek tersebut harus tunduk pada regulasi baru yang lebih ketat. 

"Saat masih berbentuk ruko, tidak ada persoalan hukum. Namun, karena ada perubahan fungsi menjadi hotel, maka perizinannya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Tindakan tegas dari Pemkot Metro mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menilai bahwa langkah ini penting untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut. 

"Kami mendukung penuh langkah Pemkot Metro dalam menindak pelanggaran seperti ini. Jangan sampai aturan dilanggar begitu saja, karena ini menyangkut kepentingan umum," ujar Ketua GMBI Distrik Metro, Eko Joko Susilo.

Eko berharap Pemkot Metro dapat melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayahnya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar. 

"Dengan adanya langkah tegas ini, kami berharap semua pengembang dapat memahami pentingnya memenuhi semua prosedur hukum sebelum melakukan pembangunan. Dan yang lebih penting adalah Pemkot dapat berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di Metro," tandasnya. (*)