• Rabu, 22 Januari 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan

Rabu, 22 Januari 2025 - 17.44 WIB
26

Andika Marendra saat diamankan Polisi bersama motor hasil curiannya di kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan menangkap Andika Marendra (21), pelaku perampasan sepeda motor di SPBU di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing menerangkan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan Andika Marendra, hari Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.

"TKP saat korban I Putu Yuda Saputra (22) mengisi BBM di SPBU di Dusun Yoga Loka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Dixko menceritakan, waktu itu, sedang mengisi BBM di SPBU di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Tiba-tiba, pelaku datang bersama rekannya menghampiri korban.

"Pelaku langsung berkata dengan nada keras sini pinjam motor kamu," kata Kapolsek, menirukan ucapan pelaku.

Tanpa basa basi lagi, pelaku langsung mencabut kunci motor Yamaha Vixion bernopol BE 3966 OL. Tak hanya itu, pelaku bahkan memukul wajah korban menggunakan kunci motor tersebut.

"Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung melarikan motor korban  ke arah Bakauheni," timpal Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian sekitar Rp10 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sekitar 18 hari kemudian, Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengendus terduga pelaku.

"Tepatnya hari Selasa (21/1/2025), sekitar jam 16.00 WIB, petugas menggerebek pelaku Andika Marendra di gubuk yang berada di perkebunan Dusun Gunung Taman, Desa  Legundi, Kecamatan Ketapang," tegas Kapolsek.

Saat diintrogasi polisi, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, BPKB dan STNK, serta selembar hasil visum korban, dibawa ke Polsek Penengahan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)