Polisi Tangkap 2 Pelaku Sodomi Terhadap Anak SMP di Pringsewu

Kedua paleku saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Pringsewu mengamankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16). Keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
"Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB," ujar Irfan, dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Kedua pelalu diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini telah berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," bebernya.
Kepada Polisi, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga Rp200 ribu kepada korban. Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainnya.
Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi," tambahnya.
menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya.
lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Lantaran salah satu pelaku masuk di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025